nusabali

Tipe RS Pratama Belum Jelas

  • www.nusabali.com-tipe-rs-pratama-belum-jelas

Naik status ke tipe D wajib memenuhi syarat minimal dua dokter spesialis dasar, penambahan infrastuktur, dan biaya operasional.

AMLAPURA. NusaBali

Tipe Rumah Sakit Pratama di Banjar Labuhan Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem belum jelas. Pelayanannya tidak ada bedanya dengan Puskesmas Kubu I dan Puskesmas Kubu II. Anggota Komisi IV DPRD Karangasem I Ketut Mangku mempertanyakan kejelasan tipe atau status RS Pratama. “Masak kualitas pelayanan RS Pratama sama dengan Puskesmas. Mestinya ada status tipe A, tipe B, tipe C, atau tipe D,” ungkap Ketut Mangku, Minggu (10/7).

RS Pratama di Banjar Labuhan Sari dengan kapasitas 27 orang. Pembangunan RS Pratama di lahan milik Pemprov Bali seluas 11.000 meter persegi. Dioperasikan sejak Januari 2016, hanya didukung 6 dokter umum, 10 bidan, dan 20 tenaga paramedis. Disebutkan, pembangunan RS Pratama melalui proses permohonan lahan milik Pemprov Bali melalui usulan surat Bupati Karangasem No 590/2676/Tata Pem pada tanggal 15 Agustus 2013. Surat itu juga dapat dukungan dari Camat Kubu I Ketut Artha Sedana melalui surat per 13 Agustus 2013 No 590/375/Pem.

Dukungan melalui surat dari Perbekel Tianyar Barat I Gede Rudana tertanggal 13 Agustus 2013 Nomor 593.3/52/Pem. Dukungan pembebasan lahan juga datang dari penggarap lahan I Nyoman Kembeng dari Banjar Taman Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Sempat digunakan untuk karantina OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan. Selama ini pasien di RS Pratama tidak banyak karena telah ada Puskesmas Kubu I dan Puskesmas Kubu II.

Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama mengakui RS Pratama belum punya status. Pelayanannya masih sama dengan Puskesmas. “Rencananya RS Pratama dinaikkan jadi tipe D, hanya saja secara administrasi mesti memenuhi syarat. Minimal ada dua dokter spesialis dasar, di samping perlu penambahan infrastuktur dan biaya operasional,” jelas Gusti Putra Pertama. Sejak beroperasi hanya didukung dokter umum, apoteker, bidan, dan perawat. “Usulan naik ke tipe D sejak tahun 2019, namun masih ada kendala,” ungkap Gusti Putra Pertama.

Disebutkan, rumah sakit tipe D sesuai amanat Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit wajib ada pelayanan UGD selama 24 jam. Didukung pelayanan medik umum, medik dasar terutama medik gigi, mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana. Pelayanan lainnya, didukung dokter spesialis dasar untuk melayani penyakit dalam, kesehatan anak, bedah atau obstetri, dan ginekologi.

Ada pelayanan spesialis penunjang seperti radiologi dan laboratorium. Dukungan lainnya ada farmasi dengan tenaga apoteker, ada pelayanan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan fasilitas rawat inap. “Minimal didukung dua dokter spesialis dasar, empat dokter umum, satu dokter gigi, seorang apoteker,” jelas Gusti Putra pertama. *k16

Komentar