nusabali

BEM FH Unud Gelar MPL di Danau Tamblingan

Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Jalankan Amanat Leluhur

  • www.nusabali.com-bem-fh-unud-gelar-mpl-di-danau-tamblingan

SINGARAJA, NusaBali.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) bekerjasama dengan Bageraksa Alas Mertajati (BRASTI) melangsungkan kegiatan Mahasiswa Peduli Lingkungan (MPL) di area Danau Tamblingan pada Jumat (1/7/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan serangkaian Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan BEM FH Unud 2022 di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Putu Ardana selaku Ketua BRASTI dan Sekaa Truna Truni Desa Adat Munduk dan Desa Adat Gobleg.

Permasalahan lingkungan di Bali mengundang perhatian berbagai pihak, bekerja sama dengan BRASTI mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan alam. Ketua Panitia Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan, Cahya Donatha,  menyebutkan tujuan dari  kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bebas  dari sampah dan pencemaran lingkungan.

“Kita sebagai generasi muda harus bisa menjadi penggerak dan pelopor dalam menjaga alam. Kegiatan ini saya harap dapat menjadi langkah awal dan tidak hanya dimulai dan diakhiri oleh kami melainkan juga dapat dimulai dan diteruskan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Cahya. 

Selain melakukan bersih-bersih di area Danau Tamblingan, juga dilaksanakan kegiatan menanam bibit pohon endemik setempat yakni pohon cemara pandak dan melakukan pelepasan beberapa bibit ikan gabus/ikan kuyuh yang mana merupakan ikan endemik setempat.

“Hal ini dilakukan mengingat populitas ikan kuyuh saat ini di Danau Tamblingan sudah semakin berkurang dan mulai mengalami kepunahan. Ikan kuyuh sendiri biasanya dimanfaatkan masyarakat setempat untuk sarana persembahyangan bagi umat  Hindu,” terang Cahya.

Sementara itu Ketua BRASTI Putu Ardana mengungkapkan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang mengusung konsep peduli lingkungan yang dilakukan di kawasan Alas Mertajati, mengingat Alas Mertajati Danau Tamblingan memiliki peranan yang  cukup penting, terutama sebagai sumber air bagi desa-desa yang ada di bawahnya seperti Desa Munduk, Desa Gobleg, Desa Gesing dan juga Desa Umejero. 

“Saya sangat senang dengan kegiatan Mahasiswa Peduli Lingkungan yang dilakukan mahasiswa BEM FH Unud, semoga dengan kehadiran kalian di sini dapat menggerakkan lebih banyak lagi lapisan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ungkap Putu Ardana.

Dalam kesempatan itu  Putu Ardana menyampakan bahwa kondisi alam dari Alas Mertajati kini sudah sangat terdegradasi akibat dari pembalakan liar dan pemburuan liar, hal ini dikhawatirkan akan mengancam kelestarian dan kesucian dari Alas Mertajati itu sendiri.

“Alas Mertajati termasuk Danau Tamblingan di dalamnya, dulu sebelum kemerdekaan merupakan milik dari masyarakat adat yang dikelola dengan sistem desa adat, namun sejak kemerdekaan pemerintah menyatakan bahwa hutan itu adalah milik pemerintah melalui undang-undang yang dibuat yang di dalamnya memuat bahwa  tanah yang bukan milik pribadi adalah tanah milik Negara,” urai Putu Ardana.

Dikatakan Putu Ardana jika warha tidak ada masalah. “Akan tetapi fakta yang kemudian terjadi tidak seperti itu, justru semakin hari hutan dan danau semakin terdegradasi kualitasnya akibat dari pembalakan liar, pemburuan liar dan juga bahkan perumahan liar di sekitar danau, sehingga kami sebagai masyarakat adat yang menggangap itu sebagai kawasan  suci semakin merasa prihatin dengan kondisi tersebut,” ungkap Putu Ardana. 

Putu Ardana menambahkan, “Dengan situasi seperti ini artinya bahwa kami sudah melanggar amanat dari leluhur kami bahwa kami tidak bisa menjaga hutan dan danau yang harus kami jaga.” 

Melalui Kegiatan Mahasiswa Peduli Lingkungan (MPL), para mahasiswa diharapkan dapat membangun dan mewujudkan kesadaran bagi generasi penerus bangsa yang peduli lingkungan, serta membantu mahasiswa tumbuh menjadi masyarakat yang memiliki perspektif yang lebih luas saat mereka memikirkan tentang permasalahan lingkungan dan sosial  di masyarakat. Pentingnya peranan danau sebagai sumber irigasi pertanian, sanitasi, perikanan dan juga sebagai destinasi wisata, tidak hanya pemerintah namun juga kita sebagai generasi muda harus tetap menjaga eksistensi dari danau itu sendiri. 

Mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”  di mana danau merupakan kekayaan alam yang dapat dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan berarti kita menggunakannya dengan sewenang-wenang tanpa mengindahkan atau memperhatikan kerberlangsungan ekosistem danau ke depannya. 

“Kita dapat memanfaatkannya dengan tetap berpedoman aturan aturan yang ditentukan sesuai dengan pedoman dan konsep konservasi lingkungan hidup,” tuntas Cahya.

Komentar