nusabali

Desa Kutuh Masuk 10 Besar Percontohan Desa Antikorupsi 2022

Keterbukaan Informasi Jadi Salah Satu Indikator

  • www.nusabali.com-desa-kutuh-masuk-10-besar-percontohan-desa-antikorupsi-2022

MANGUPURA, NusaBali
Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menjadi satu-satunya desa di Provinsi Bali yang masuk dalam 10 besar kategori desa percontohan antikorupsi di Indonesia. Jika berhasil ditetapkan, Desa Kutuh nantinya menjadi desa antikorupsi pertama di Bali.

Penetapan ini setelah sejumlah kementerian dan KPK memberikan penilaian terhadap keterbukaan informasi dalam kaitan pelayanan yang diberikan. Bahkan, sejumlah agenda yang dilakukan oleh perangkat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga eksekusi dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan di sejumlah media sosial dan website resmi milik desa.

Perbekel Kutuh I Wayan Mudana mengaku masuknya Desa Kutuh menjadi percontohan desa antikorupsi di Indonesia itu berkat kerja keras sejumlah pihak, termasuk Pemkab Badung. Pada dasarnya Pemkab Badung menyerahkan tiga desa yang akan mengikuti seleksi, yakni Desa Dalung, Desa Blahkiuh, dan Desa Kutuh. Namun yang memenuhi kriteria dan masuk dalam jajaran 10 besar hanya Desa Kutuh.

“Setahu saya, dari Provinsi Bali yang terpilih adalah Desa Kutuh saja. Jadi, satu-satunya desa dari Pulau Dewata yang masuk dan menyandang 10 desa percontohan antikorupsi se Indonesia,” kata Mudana, Sabtu (11/6).

Mudana menjelaskan, predikat sebagai 10 desa percontohan antikorupsi ini dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengaku penilaian yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam menyeleksi dilihat dari tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk keterbukaan informasi publik serta pelayanan masyarakat yang tertata. “Sebelum predikat ini, pada tahun 2017 lalu kami di Desa Kutuh juga menyabet predikat desa terbaik tingkat nasional dan tata kelola pemerintahan,” sebut Mudana.

Diungkapkan Mudana, terkait indikator dari Kementerian dan KPK dalam memberikan predikat tersebut, salah satunya adalah keterbukaan informasi publik oleh aparat Desa Kutuh. Kata Mudana, tim penilai memantau pengelolaan informasi dan pelayanan di Desa Kutuh. Apalagi, selama ini seluruh kebijakan yang dilakukan pihaknya mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga eksekusi selalu ditampilkan di sejumlah media sosial, YouTube hingga website milik Desa Kutuh.

“Tidak hanya dalam pembuatan kebijakan, dalam pelayanan terhadap masyarakat juga dilakukan secara online. Jadi, semua bentuk pelayanan dan kebijakan saat ini terintegrasi dan semua orang bisa mengakses secara terbuka. Nah, inilah salah satu indikator yang kemungkinan dinilai oleh tim penilai dari Kementerian dan KPK,” jelas Mudana yang menjabat perbekel sejak 2021 lalu.

Guna menunjang pelayanan secara maksimal, Desa Kutuh memiliki dua orang tenaga IT yang selalu memberikan dan menyebarkan informasi melalui media sosial dan website resmi milik desa. Selain itu, Desa Kutuh juga memiliki Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Kelompok beranggotakan 9 orang ini dibentuk sejak tahun 2017 silam yang anggotanya berasal dari masyarakat, pelajar, dan mahasiswa. Anggota KIM ini secara aktif memberikan informasi kepada masyarakat Desa Kutuh.

“Sejak tahun 2017, memang semuanya mulai dirancang. Jadi, awalnya tidak terlalu maksimal. Namun, semenjak tahun 2019, kita optimalkan. Sehingga, kita sudah dibilang sangat terbuka sejak tahun 2019 itu. Bahkan, beberapa agenda kegiatan dilakukan siaran langsung melalui platform media sosial seperti Facebook, Instragram, dan juga YouTube,” beber Mudana.

Dia mengaku dengan menjadi salah satu dari 10 desa percontohan antikorupsi se-Indonesia, akan memacu semangat dalam memberikan pelayanan terbaik dan terbuka kepada masyarakat. Mudana menyatakan, meski sudah menjadi salah satu desa percontohan antikorupsi, akan ada serangkaian tahapan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian dan KPK ke depannya. Pada Juli mendatang, akan dilakukan berbagai pelatihan dari KPK. Selain itu, akan dilakukan kembali penilaian terhadap 10 desa tersebut untuk melihat ranking atau peringkat masing-masing. “Satu sisi ini menjadi kebanggaan, karena prestasi. Ini menjadi fondasi ke depannya untuk terus memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi. Satu sisi, kita juga akan terus meningkatkan pelayanan dengan kehati-hatian dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan juga kemasyarakatan,” ucap Mudana.

Kepala Satuan Tugas Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Pusat  Rino Haruno saat audiensi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada 8 Maret 2022 lalu menyampaikan, program desa antikorupsi ini dilatarbelakangi oleh pengamatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh Indonesia. Pelaksanaan program desa antikorupsi ini diharapkan bisa mengajak semua aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.

Dalam pemilihan percontohan desa antikorupsi, menurut Rino, ada lima komponen dan 18 indikator penilaian dari KPK. Lima komponen tersebut adalah penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal yang mendukung budaya antikorupsi. Untuk bisa dikukuhkan menjadi desa antikorupsi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain observasi desa, bimbingan teknis program desa antikorupsi, penilaian komponen desa antikorupsi, dan penganugerahan desa antikorupsi.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti mengungkapkan, ada tiga desa yang diajukan Pemkab Badung menjadi percontohan desa antikorupsi, yakni, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan; Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, dan Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal. Dipilihnya tiga tersebut, kata Suryaniti, dilihat dari potensi desanya seperti pelaksanaan pemerintahan, transparansi informasi, keunggulan desa, prestasi desa, partisipasi masyarakat, dan sejumlah indikator lainnya yang menjadi penilaian KPK.

“Sesuai permintaan dari KPK, kami di Badung diminta untuk mengajukan tiga desa yang akan diverifikasi dan dievaluasi. Dari tiga desa itu, dinilai berdasarkan lima komponen dan 18 indikator penilaian. Jadi semua desa kita coba lihat sampai sejauh mana bisa memenuhi indikator yang diberikan KPK. Hingga akhirnya kami putuskan untuk mengajukan Kutuh, Dalung, dan Blahkiuh,” ungkap Suryaniti, Sabtu (11/6) malam.

Setelah mengajukan ketiga desa tersebut, selanjutnya menjadi ranah KPK untuk memberikan penilaian dengan lima komponen dan 18 indikator. Termasuk transparansi terhadap informasi desa yang diupload di website desa juga dinilai. “Peran serta pemuda, perempuan, adat, kearifan lokal yang mendorong pencegahan korupsi juga dinilai. Dari penilaian KPK, ketiga desa di Badung dikatakan bagus-bagus. Namun yang bisa dipilih cuma satu desa, yakni yang dapat nilai tertinggi,” kata Suryaniti.

Suryaniti menambahkan, status Desa Kutuh saat ini belum ditetapkan menjadi desa antikorupsi. Sebab masih harus melalui sejumlah tahapan untuk bisa dikukuhkan. “Nanti akan ada bimtek (bimbingan teknis) untuk desa-desa yang jadi percontohan desa antikorupsi di bulan Juli 2022. Ini sebagai tahapan lanjutan. Sedangkan pengukuhan, menurut informasi akan dilakukan bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi,” lanjut Suryaniti.

Jika nantinya ditetapkan menjadi desa antikorupsi, menurut Suryaniti, ini akan menjadi suatu komitmen dari Desa Kutuh untuk ke depan agar bisa mempertahankan desanya sebagai contoh dari pencegahan tindakan-tindakan yang mengarah korupsi. “Sebagai contoh, jangan sampai di desa itu terjadi hal-hal yang mengarah pada tindakan-tindakan korupsi. Kita juga akan bantu bagaimana caranya mempertahankan agar tetap stabil,” imbuhnya.

Melihat nilai positif dari program desa antikorupsi, kata Suryaniti, Pemkab Badung berencana mengembangkan program tersebut ke desa lainnya di Gumi Keris. “Saya melihat program ini positif sekali. Kami nanti kembangkan ke desa-desa yang lain, sebagai desa binaan antikorupsi untuk pencegahan korupsi. Sehingga jika nanti Kutuh ditetapkan jadi desa antikorupsi, sisanya akan menjadi binaan kami di Inspektorat, dan kami akan kembangkan ke desa-desa yang lain,” tutur Suryaniti. *dar, ind

Komentar