nusabali

Penangguhan Penahanan, Perbekel Catur Hirup Udara Bebas

  • www.nusabali.com-penangguhan-penahanan-perbekel-catur-hirup-udara-bebas

BANGLI, NusaBali
Perbekel Catur Kecamatan Kintamani, I Wayan S, 48, yang jadi tersangka  kasus jual beli tanah dan ditahan di Polres Bangli kini bisa bernafas lega.

Penyidik menerima pengajuan penangguhan penahanan I Wayan S yang langsung bisa menghirup udara bebas. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi membenarkan I Wayan S mengajukan penangguhan penahanan. Setelah dilakukan kajian dari tim penyidik, penangguhan penahanan yang diajukan telah dikabulkan. "Yang bersangkutan untuk sementara tidak ditahan namun proses tetap berjalan," jelasnya Kamis (9/6).

Terkait kasus ini, kata AKP Androyuan Elim bahwa kemungkinan kasus akan diselesaikan lewat restorative justice. Disampaikan jika, antara pelaku dan korban sudah ada mediasi.

Mengacu Peraturan Kepolisian  Negara Republik Indonesia  Nomor 08 tahun 2021 tentang tindak pidana berdasarkan keadilan restorative maka  dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative harus memenuhi persyaratan  material dan formil. “Penyidik nantinya akan melakukan  penelitian kelengkapan dokumen klarifikasi kepada para pihak  yang di tuangkan dalam berita acara dan gelar kasus. Dalam gelar kasus nanti akan libatkan Propam, Bidkum," terangnya.

Kemudian bila hasil terpenuhi maka akan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan surat ketetapan penghentian penyelidikan (SK-Lidik).

AKP Androyuan Elim menambahkan dalam proses penyelidikan sebelumnya,  beberapa kali pelaku tidak bisa hadir untuk dimintai keteranganya. Pertimbangan penyidik untuk percepat proses penyelidikan maka pelaku ditahan.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat seorang pria asal Jakarta berinisial R tengah berlibur di Bali bersama keluarganya tahun 2019 lalu. Saat itu R berkunjung ke Desa Catur. R kemudian bertemu dengan I Wayan S. Diketahui jika istri R merupakan teman dari istri Perbekel Catur ini.

Pada pertemuan tersebut, I Wayan S sempat menawari R sebidang tanah yang luasnya sekitar 25 are. R pun diajak melihat lokasi tanah tersebut. Transaksi akhirnya disepakati. Tanah tersebut dibeli oleh R dengan harga sekitar Rp 650 juta pada tahun 2019 dan telah dibayar lunas. Namun hingga tahun 2022 tidak ada kejelasan pengalihan dan surat-surat tanah tersebut.

Beberapa kali I Wayan S sempat dihubungi tetapi tidak ada kejelasan atas surat tanah tersebut. Sehingga R melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Penahanan sendiri sudah dilakukan sejak, Selasa (24/5) lalu. *esa

Komentar