nusabali

Tersandung Narkoba, Oknum ASN Tidak Dipecat

  • www.nusabali.com-tersandung-narkoba-oknum-asn-tidak-dipecat

Gaji dan tunjangan juga tetap diberikan, lantaran pelaku tidak dikenakan hukuman pidana, melainkan rehabilitasi rawat jalan.

SINGARAJA, NusaBali
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BM yang diduga tersandung penyalahgunaan narkoba dalam kasus 'apotek' sabu, tidak dipecat. Namun, oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini, dipastikan akan menjalani sidang pelanggaran disiplin oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, sidang disiplin akan digelar untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan terhadap BM, yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Bapek masih mempertimbangkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum tersebut. "Untuk sanksi, karena ini tindakan disiplin, nanti akan ada laporan tertulis dari Camat, kemudian laporannya nanti akan dibahas. Yang bersangkutan selanjutnya akan disidangkan di Bapek," kata Wisnawa yang juga menjadi anggota Bapek ini, dikonfirmasi Senin (6/6).

Kata Wisnawa, pihaknya telah menerima informasi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, tentang oknum ASN yang diduga memakai narkoba ini. Kini, BM tengah menjalani rehabilitasi rawat jalan usai diamankan BNNK Buleleng, beberapa waktu lalu. Hasil tes urine terhadap BM diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Kendati dipastikan akan dikenakan sanksi disiplin, Wisnawa memastikan BM tidak akan diberhentikan. Lantaran BM yang terjerat kasus narkoba ini tidak dikenakan hukuman pidana, melainkan rehab rawat jalan. Dengan demikian, BM tetap akan menerima gaji hingga tunjangan. "Tidak ada pemberhentian karena direhab jalan, yang bersangkutan tidak dipidana," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN berinisial BM diamankan BNNK Buleleng, Jumat (3/6). BM diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala BNNK Buleleng, AKBP I Gede Astawa mengatakan terungkapnya keterlibatan oknum ASN ini berawal dari pengembangan kasus 'apotek' sabu di Jalan Gajah Mada, kawasan Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Nama BM ditemukan pada catatan buku pelanggan yang berisikan nama-nama pemesan dan pengguna narkoba.

"Yang memesan itu masih digali semua, apakah yang membeli mengedarkan lagi, ini kan masih pengembangan BNNP Bali. Terkait itu, kami juga melakukan pengembangan. Ada salah satunya namanya BM ini, pegawai di lingkungan Pemkab Buleleng," kata AKBP Astawa.

Petugas BNNK Buleleng kemudian melakukan tes urine kepada oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba. "Setelah dicek, positif. Kami lakukan penggeledahan di rumahnya. Ternyata dulu yang bersangkutan sudah pernah direhabilitasi," jelas AKBP Astawa. *mz

Komentar