nusabali

Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Shabu dan Eksktasi

  • www.nusabali.com-polisi-gagalkan-pengiriman-paket-shabu-dan-eksktasi

Polisi buntuti Bus Tami Jaya AB 7122 AS sampai di Terminal Ubung untuk menangkap penerima paket shabu dan ekstasi itu.

NEGARA, NusaBali

Anggota Polres Jembrana bertugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan 93,1 gram shabu dan 47 butir pil ekstasi, Jumat (17/3) pagi. Shabu dan ekstasi dibungkus dalam satu paket kardus itu hendak di kirim ke Terminal Ubung, Denpasar. Narkoba jenis shabu dan ekstasi itu diangkut Bus AKAP Tami Jaya nomor polisi AB 7122 AS.

Pengiriman paket shabu seberat 93,1 gram dan 47 butir ekstasi itu terbongkar saat pemeriksaan Bus AKAP Tami Jaya AB 7122 AS yang dikemudikan Bambang Mulyono, sekitar pukul 06.30 Wita. Saat memeriksa barang bawaan bus itu, petugas yang telah menerima informasi mengenai upaya pengiriman narkoba menuju Bali mencurigai sebuah paket terbungkus kardus bertuliskan ‘Paket Buat Dewi Rahayu Denpasar Porter’.

Atas kecurigaan itu, petugas berusaha membuntuti pengiriman paket yang ditujukan kepada penerima di Denpasar. Ternyata paket yang diturunkan di Terminal Ubung itu diambil oleh Nuryanto alias Nur, 36, alamat Desa Wringin Rejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Begitu barang diambil oleh Nuryanto, petugas langsung membekuk yang bersangkutan dan digelandang ke Mapolsek Kawasan Gilimanuk. Setiba di Mapolsek Gilimanuk, Nuryanto diminta membuka sendiri paket tersebut.

Dus itu dibuka di hadapan sopir bus dan anggota Polsek Gilimanuk. Dalam kardus itu ditemukan 5 buah ubi jalar dan sebuah bungkusan yang dilakban berwarna cokelat. Setelah lakban dibuka, ternyata di dalamnya berisi bungkusan tas plastik berwarna biru yang isinya gulungan tisu dililit dengan lakban hitam. Begitu gulungan tisu itu dibuka, petugas kembali menemukan 2 bungkusan dilakban hitam.

Setelah salah satu bungkusan itu dibuka, ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal bening yang dipastikan shabu seberat 94 gram bruto atau 93,1 gram netto. Sementara dalam bungkusan lakban yang lebih kecil, berisi 47 butir pil ekstasi. Berdasarkan isi bungkusan itu, Nuryanto langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo, membenarkan penangkapan terduga pengedar shabh serta ekstasi. Menurutnya, pengamanan shabu dan 47 butir ekstasi ini merupakan tangkapan paling besar kasus nakorba oleh jajrannya. Sebelumnya sempat menggagalkan kiriman paket shabu seberat 44,4 gram sekaligus mengamankan penerimanya di Singaraja, Minggu (5/3) lalu. “Kami sangat mengapresiasi anggota di mGilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kami harap ke depan pengawasannya dimaksimalkan,” ungkap AKBP Djoni Widodo, Senin (20/3).

Ditambahklan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, Nuryanto mengaku menerima kiriman paket narkoba dari seorang temannya bernisial IM dari Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku mengaku sudah dua kali berhasil menerima kiriman shabu dengan modus sama. Atas perbuatannya, Nur dikenakan Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 122 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Polres Jembrana masih mengembangkan kasus ini untuk membekuk pengirim narkoba itu. * ode

Komentar