nusabali

Kompoltan Pencuri Gabah Diringkus

  • www.nusabali.com-kompoltan-pencuri-gabah-diringkus

Modusnya, mereka angkut gabah curian dengan mobil sewaan. Ada tiga unit mobil sewaan yang diamankan petugas.

TABANAN, NusaBali
Anggota Polres Tabanan berhasil meringkus tiga pemuda pengangguran yang akan jual gabah curian ke pengusaha penggilingan padi di Banjar Kubontingguh, Desa Denbantas, Kecamatan/Tabanan, Jumat (10/3). Ketiga pemuda itu masing-masing Wayan E, 19, Putu T, 19, dan Made YP, 20, yang semuanya asal Kecamatan Penebel. Komplotan pemuda ini mencuri gabah di Kantor Benih Padi Timpag, Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian gabah ini berawal dari laporan kasus pencurian gabah yang terjadi di kantor Kebun Benih Padi Timpag Jumat (10/3). Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polres Tabanan melakukan penyelidikan dengan membuntuti dua tersangka, I Wayan E dan Made YP. Kedua tersangka menawarkan gabah kepada salah seorang pemilik penggilingan padi di Banjar Kubontingguh, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. “Saat kedua pelaku hendak menjual gabah hasil curiannya, kami langsung amankan,” jelas AKBP Marsdianto saat rilis kasus di Mapolres, Senin (13/3).  

Berdasarkan hasil keterangan kedua pelaku, mereka mengaku mencuri 13 karung gabah di Kantor Kebun Benih Timpag. “Setelah kami kembangkan, kami amankan pelaku lainnya yakni Putu T,” ungkap AKBP Marsdianto. Modus operandinya, tiga komplotan pemuda ini beraksi dengan mobil sewaan. Ke 13 karung gabah itu lalu dimasukkan ke dalam mobil. Sebelum dijual, 13 karung gabah itu ditaruh di pinggir jalan di Desa Subamia, Kecasmatan Tabanan. Setelah ada pembeli barulah gabah curian itu diangkut. “Mereka juga mengaku telah mencuri gabah di lima TKP,” imbuh AKBP Marsdianto.

Empat TKP lainnya yakni Desa Buruan (Kecamatan Tabanan, dan tiga lainnya di Kecamatan Penebel masing-masing Desa Tegallinggah, Desa Rejasa, dan Banjar Telaga Tunjung, Desa Rejasa. Selain mencuri gabah mereka juga mengaku mencuri kelapa yang berada di pinggir jalan. Ketiga tersangka terancam Pasal 363 ayat satu (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar nota pembelian, 19 karung plastik, satu lembar terpal warna cokelat, 1 unit Suzuki Splash DK 1660 GX, 1 unit Avansa DK 1219 IZ, 1 unit Xenia DK 751 GM, dan 13 karung gabah. * d

Komentar