nusabali

Migor Langka, Pembelian dengan Surat Pernyataan

  • www.nusabali.com-migor-langka-pembelian-dengan-surat-pernyataan

Surat pernyataan bermeterai untuk bisa membeli minyak goreng, ada 2 jenis. Untuk pemakai langsung (dipakai sendiri), dan untuk pembeli yang akan menjual kembali.

TABANAN, NusaBali

Kelangkaan minyak goreng (migor) masih terjadi di Tabanan. Untuk  membeli minyak goreng, warga harus antre dan dijatah. Tidak hanya itu, pembeli juga harus membuat surat pernyataan bermeterai. Isi surat pernyataan, minyak goreng yang dibeli memang untuk dipakai sendiri atau  digunakan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), bukan untuk dijual kembali.

Hal tersebut tampak di sebuah toko yang menjual minyak goreng curah di Jalan Ngurah Rai, Kediri, Tabanan, Selasa (12/4).

Beberapa pembeli membenarkan adanya surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 untuk pembelian minyak goreng curah. “Sejak minyak sulit itu (harus menggunakan surat pernyataan bermeterai, Red),” ujar I Made Suryanata, salah seorang pembeli migor curah.

Dalam surat pernyataan tersebut dinyatakan minyak yang dibeli untuk digunakan sendiri atau untuk UMKM, bukan untuk dijual kembali. Pemberlakuan surat pernyataan tersebut sejak mulai langkanya minyak goreng sekitar sebulan terakhir.  

Suryanata mengaku, usaha gorengan kerupuk keluarganya terimbas akibat sulitnya mendapat minyak goreng curah. Sebelum minyak goreng langka, rata-rata dia menghabiskan 10 liter minyak sehari, untuk menggoreng kerupuk. Menggoreng kerupuk merupakan usaha sekaligus mata pencaharian keluarganya. “Kerupuknya dititip ke warung-warung,” ungkapnya.

Belakangan karena minyak goreng terbatas, kerupuk yang digoreng terpaksa  dikurangi. “Sekarang dijatah 5 liter. Produksinya dikurangi jadinya, agar usaha jalan saja,” kata Suryanata.  

Hal senada disampaikan konsumen lainnya. “Kalau dulu lancar saya habis 10 liter sehari. Sekarang dapat 5 liter dan harus antre,” ucap I Gusti Made Putra Wirada, seorang pemilik usaha warung nasi. Dia mengaku usahanya terdampak karena kelangkaan minyak goreng.”Terpaksa saya tambah dengan minyak premium (kemasan) agar dapat minyak lebih banyak,” kata Gusti Putra Wirada. Mau tidak mau, dia pun harus mengatrol harga dagangannya. “Terpaksa harganya kami naikkan sedikit,” imbuhnya.

Rafif Khoirulloh S, dari pihak toko menjelaskan surat pernyataan ada dua. Pertama surat pernyataan untuk end user (pemakai langsung) dan surat pernyataan untuk customer yang akan menjual atau mengecer kembali. Untuk customer yang membeli minyak untuk dijual kembali, persyaratannya harus melampirkan NIP/Surat Izin Usaha dan NPWP. Kalau dua syarat itu  sudah lengkap barulah diberikan dengan harga Rp 14.400 per liter. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 15.500 per liter.

Penerapan surat pernyataan agar distribusi minyak goreng tepat sasaran. “Artinya minyak itu dipakai sebagaimana mestinya sesuai surat pernyataan,” kata Rafif.  

Surat pernyataan hanya sekali untuk seterusnya. Selain itu untuk sementara ini, pembelian hanya dibatasi sekali saja dalam sehari. Tujuan pembatasan pembelian, menurut Rafif, bertujuan untuk pemerataan, semua dapat membeli minyak goreng.

Pihaknya mengimbau, masyarakat tak usah menimbun atau panic buying. “Kalau tertib antre dan memakai secukupnya, minyak itu ada,” imbuh Rafif.

Transaksi rata-rata minyak goreng di tokonya, menurut Rafif, mencapai 8 ton per hari.  Dihubungi terpisah Kepala Dinas Perdagangan Tabanan Putu Santika menyatakan pemkab tetap melaksanakan pemantauan terhadap stok minyak  goreng di Tabanan. “Tim pemkab bersama Pak Sekda juga turun,” kata Santika.  

Dikatakannya, dari pantauan tidak ada kelangkaan minyak goreng di Tabanan. Namun diakuinya jumlahnya terbatas, tergantung pasokan. Kalau dapat pasokan banyak, tentunya pembelian juga bisa lebih banyak.  

Santika mengiyakan adanya antrean pembelian minyak goreng. Namun semua mendapatkan minyak. “Kami sudah menyurati semua agen, agar semua (pembeli) dapat minyak,” jelas Santika. *k17

Komentar