nusabali

Tiga Pelaku Komplotan Pembobol Mobil Didor karena Melawan Petugas Usai Beraksi di Kuta

  • www.nusabali.com-tiga-pelaku-komplotan-pembobol-mobil-didor-karena-melawan-petugas-usai-beraksi-di-kuta

Tiga anggota komplotan spesialis pembobol pintu mobil ditangkap jajaran Polsek Kuta, Rabu (8/3) sore pukuk 17.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Mereka diringkus setelah dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan saat disergap polisi di depan Mall Ramayana, Jalan Diponegoro Denpasar.

Ketiga pelaku yang didor petugas ini masing-maisng Bambang Rudianto, 38, Husairin Fikri, 32, dan Agus Nopiyanto, 32. Komplotan yang dikomandani Bambang Rudianto ini berasal dar Ogan Kumli Ilir, Sumatra Selatan, yang diketahui sudah pernah beraksi di berbagai negara. Mereka diringkus setelah dibuntuti hanya beberapa jam pasca beraksi di kawasan wisata Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, memaparkan penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari Petri Ishack Octavianus, 50, korban asal Jakarta Selatan. Dalam laporannya, korban Petri mengaku pintu mobil Avanza yang sedang diparkir di basment Discovery Mall, Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung, telah dibobol.

Kala itu, korban Petri yang baru tiba dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta hendak belanja di Discovery Mall. Baru selama 20 menit ditinggal belanja, korban Petri mendapati barang-barang dalam mobilnya telah dibobol maling. Pintu kanan mobilnya tidak bisa dibuka, sementara pintu sebelah kanan kiri masih bisa difungsikan.

Selanjutnya, korban Petri yang kala itu bersama istri dan seorang anaknya langsung memeriksa isi mobilnya. Ternyata, sebagian barang di dalam mobil sudah lenyap, seperti tas dan charge HP. "Selanjutnya, korban memeriksa bagian bagasi mobil dan tyerkejut karena kopor dan barang-barang lainnya sudah hilang," papar Kapolsek Wayan Sumara saat rilis kasus berikut tersangka di Mapolsek Kuta, Kamis (9/3) pagi.

Karena barang-barangnya dalam mobil lenyap, korban Petri yang datang ke Bali bersama keluarganya untuk merayahkan Ultah ke-50, langsung melaporkan kasus ini ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di lokasi kejadian. Dari situ, petugas menghubungi Reskrim Polsek Kuta.

Begitu mendapat laporan, Sat Reskrim Polsek Kuta pun lansung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di areal parkir basement Discovery Mall. Dari situ, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Dalam rekaman CCTV, terlihat ketiga pelaku naik mobil Alya warna putih nopol DK 1749 WA. “Usai beraksi, para pelaku langsung kabur. Anggota kami pun melakukan pelacakan terhadap pemilik mobil tersebut. Terungkap, mobil yang dipakai pelaku disewa di sebuah Rent Car kawasan Kuta, " beber Kapolsek Wayan Sumara, yang dalam rilis kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno Wimoko.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mendeteksi mobil pelaku bergerak ke arah Jalan Hang Tuah Denpasar. Tim Buser Polsek kuta terus mengejar pelaku yang bergerak ke arah Jalan Diponegoro Denpasar. Petugas kemudian menghentikan mobil pelaku di depan Mall Ramayana. Namun, pelaku justru tancap gas dan hendak menabrak polisi. Beruntung, polisi berhasil menghindar, lalu melepaskan tembakan peringatan.

Karena melawan, pelaku akhirnya didor di bagian kaki. Mereka selanjutnya dikeler ke mapolsek Kuta untuk pemeriksaan. Petugas juga mendatangi tenmpat para tersangka menginap di Hotel Edeluis, Jalan Kartika Plaza Kuta. Di tempat penginapannya ini, petugas mengamankan BB berupa kunci T dan berbagai barang hasil kejahatan.

Kepada penyidik kepolisian, para tersangka mengaku baru pertama kali beraksi di Bali. Mereka sudah selama sepekan berada di Bali dan datang untuk melakukan kejahatan. Terungkap, mereka merupakan residivis bobol mobil yakni sudsah pernah ditangkap di Thailand karena kasus yang sama. "Mereka sempat dipenjara selama 6 bulan di Thailand, karena congkel mobil,” jelas Kapolsek Wayan Sumara.

Menurut Mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini, modus komplotan tersebut tergolong baru. Pelaku menyewa mobil dan menyanggongi calon korbannya yang baru turun di Bandara Ngurah Rai. Setelah itu, mereka membuntuti calon korbannya hingga ke lokasi kejadian. "Ini modus baru di sini. Aksi para pelaku terorganisir dengan baik,” katanya.

Akibat ulahnya, trio tersangka Bambang Rudianto, Husairin Fikri, dan Agus Nopiyanto dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berisi ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, korban Petri Ishack Octavianus yang ditemui di Mapolsek Kuta, Kamis kemarin, mengaku sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang tanggap dan cepat meringkus para pelaku. "Kinerja Polsek Kuta ini tidak diragukan lagi. Dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang mencoreng Bali. Saya sangat mengapresiasi hal itu," ujar Petri. * dar

Komentar