nusabali

Gerindra Belum Beri Sanksi Kicen

  • www.nusabali.com-gerindra-belum-beri-sanksi-kicen

Terkait sanksi akan dibahas di internal, baik di DPC maupun DPD, mengenai keputusan akan diproses di DPD hingga DPP Gerindra.

Kunker ke NTB Saat Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos

SEMARAPURA, NusaBali
Walau berstatus tersangka, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, belum juga mendapatkan sanksi dari induk partainya. Kicen pada, Rabu (8/3) lalu resmi jadi tersangkan dalam dugaan bansos fiktif Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Kicen yang juga menjabat sebagai Ketua PAC Gerindra Banjarangkan ini tetap melaksanakan tugasnya di DPRD Klungkung. Salah satu kegiatan yang diikutinya, yakni melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lombok Barat, Provinsi Nusa tenggara Barat (NTB) selama empat hari terhitung sejak 8-11 Maret 2017. “Beliau sudah berangkat kunker kemarin (Rabu),” ujar Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta kepada NusaBali, Kamis (9/2).

Sayangnya kedua nomor handphone Wayan Kicen saat dihubungi masih bernada mailbox. Begitupula saat konfirmasi masalah ini kepada Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru yang menjabat sebagai Ketua DPRD Klungkung, belum bisa dihubungi via telepon, sambungan teleponnya terhubung namun tidak diangkat. “Bapak Ketua DPRD juga masih kunjungan kerja ke luar daerah,” imbuh Sekwan Sudiarta. Dikonfirmasi terpisah Sekertaris DPC Gerindra Klungkung, I Made Kasta, mengaku baru mengetahui pada, Kamis kemarin terkait penetapan salah satu kader Gerindra I Wayan Kicen Adnyana sebagai tersangka.

Hal ini nanti akan dibahas terlebih dahulu di internal, baik di DPC maupun DPD. “Yang dipakai acuan nanti tetap AD/ART partai,” katanya. Mengenai keputusannya nanti akan diproses di DPD hingga DPP Partai Gerindra. Ditanya apakah ada bantuan hukum dari partai terhadap kasus yang menjerat Kicen? Kata Made Kasta hal itu juga akan menjadi pembahasan di partai. “Kita akan segera melakukan rapat di tingkat DPC dulu, saat ini masih menunggu instruksi dari Pak Ketua DPC,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, ikut terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, bersama dua orang anaknya, yaitu Ketua Panitia Pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan, di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Ketut Krisnia Adiputra, Rabu (25/12), dan bendaharanya Ni Kadek Endang Astiti, yang ditetapkan sebagai tersangka Jumat (24/2).

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut memiliki hubungan keluarga. Krisnia Adiputra sendiri merupakan anak keempat dari Wayan Kicen, sedangkan Kadek Endang Astiti merupakan anak kedua dari Kicen Adnyana. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena turut terlibat dalam kasus pembangunan fiktif Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Desa Getakan.

Dalam hal ini Kicen turut memfasilitasi atau diduga turut memfasilitasi proposal tersebut, sementara Endang Astiti berperan mencairkan dana yang selanjutnya dikelola oleh Ketut Krisnia. Sayangnya setelah uang itu cair, pembangunan Pura Sri Arya Kresna Kepakisan tak kunjung dibangun hingga menjadi temuan Tim Monev Pemkab Klungkung (Bagian Kesra) dan BPKP pada 1 Maret 2016 lalu. * wa

Komentar