nusabali

'Sebagai Ayah Saya Lebih Prihatin Lagi'

Adi Wiryatama Buka Suara Soal Penahanan Eka Wiryastuti oleh KPK

  • www.nusabali.com-sebagai-ayah-saya-lebih-prihatin-lagi

Adi Wiryatama berharap kepada putrinya Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti bisa menjalani proses hukum yang sedang dijalani dengan tabah.

DENPASAR, NusaBali

Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) DPD PDIP Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengaku prihatin dengan penahanan mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti oleh penyidik KPK sejak 24 Maret 2022 lalu. Eka Wiryastuti yang merupakan salah satu kader PDIP Bali sekaligus putri kandung Adi Wiryatama saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus suap DID (Dana Insentif Daerah) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

"Saya selaku Ketua Dewan Pertimbangan PDI Perjuangan Bali prihatin, karena salah satu anggota partai kena masalah hukum," ujar Adi Wiryatama saat ditemui di Wantilan Gedung DPRD Bali, Kamis (31/3). Dia melanjutkan, sebagai orangtua dari mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut dia mengaku lebih prihatin lagi.

"Selaku ayahnya Bu Eka saya juga lebih prihatin lagi, anak saya kena masalah hukum," ucap Ketua DPRD Bali ini. Karenanya dia berharap Eka Wiryastuti bisa menjalani proses hukum yang sedang dijalani dengan tabah.  "Sebagai warga negara yang baik dia harus tabah, sabar menghadapi proses hukum. Saya berdoa mudah-mudahan anak saya sehat dan doa terbaik untuk anak saya," harap politisi asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini.

Disinggung terkait apakah sudah sempat menjenguk Eka Wiryastuti di tempat tahanan di Jakarta, Adi Wiryatama yang juga mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini enggan melanjutkan menjawab. "Tidak ada komentar lagi," ucapnya.

Sementara pada, Kamis kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 eks anggota DPR RI terkait kasus mafia anggaran yang libatkan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri. Ketiga mantan anggota DPR RI itu adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 H Amin Santono; anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairil Mahfiz; dan anggota DPR RI periode 2014-2019 H Sukiman.

"Hari ini (31/3) pemeriksaan saksi (tindak pidana korupsi) TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis kemarin. Selain ketiganya, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Puji Suhartono. Mereka diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," tambahnya.

Diketahui Eka Wiryastuti sejatinya ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung dilakukan penahanan pada, Kamis (24/3) lalu. Dalam kasus DID 2018 Tabanan ini, Eka Wiryastuti tidak sendirian ditahan sebagai tersangka. Ada juga Staf Ahli Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dewa Wiratmaja diketahui juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana sekaligus merupakan suami dari sepupu Eka Wiryastuti.

Keduanya diduga menyogok perwakilan Kemenkeu RI, Rifa Surya (juga sudah ditetapkan sebagai tersangka) sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 atau sekitar Rp 1,3 miliar untuk membantu memuluskan permohonan DID Tabanan tahun 2018. Setelah mengajukan DID sebesar Rp 65 miliar pada saat itu, akhirnya DID 2018 Kabupaten Tabanan disetujui sebesar Rp 51 miliar. *cr78

Komentar