nusabali

Krama-Prajuru Desa Adat Bugbug Ngadu ke DPRD Karangasem

Klarifikasi Proses Ngadegang Kelihan Desa Adat

  • www.nusabali.com-krama-prajuru-desa-adat-bugbug-ngadu-ke-dprd-karangasem

AMLAPURA, NusaBali
Ratusan Krama dan Prajuru Desa Adat Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem mendatangi DPRD Karangasem di Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (25/3) pukul 10.00 Wita.

Mereka datang untuk mengklarifikasi terkait mekanisme keabsahan ngadegang Kelihan Desa Adat Bugbug. Klarifikasi dilakukan sebab sebelumnya sejumlah krama Desa Adat Bugbug sempat mendatangi DPRD Bali pada, Kamis (24/3) untuk mempertanyakan keabsahan keberadaan Prajuru Desa Adat Bugbug yang dinilai proses pemilihannya tidak sah.

Seperti diketahui di Desa Adat Bugbug kepemimpinan dibagi dua, yakni Kelihan Desa Adat Bugbug dipilih dari aspirasi yang muncul di tiap banjar adat mengacu Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, awig-awig Desa Adat Bugbug dan perarem. Sedangkan Bendesa Adat Bugbug dipilih berdasarkan keturunan dari keluarga Bendesa Mas.

Kelihan Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang langsung mengkoordinasikan kedatangan krama dan prajuru ke DPRD Karangasem kemarin. Mereka diterima Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika dan Wakil Ketua I Wayan Parka. Juga hadir Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna.

Di hadapan pimpinan dewan, Purwa Arsana mengatakan dirinya ingin mengklarifikasi soal aspirasi yang disampaikan sejumlah krama Desa Adat Bugbug di DPRD Bali, Kamis (24/3) lalu yang menyebutkan ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug bertentangan dengan pararem dan dilakukan dengan cara intimidasi.

Menurut Purwa Arsana tahapan ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug diawali dari pembentukan panitia pemilihan, kemudian menjaring aspirasi yang memunculkan calon dari  12 banjar adat. Sedangkan panitia pemilihan dibentuk Kelihan Desa Adat Bugbug sebelumnya, yakni I Wayan Mas Suyasa.

Purwa Arsana yang asal Banjar Puseh ditetapkan sebagai calon Kelihan Desa Adat Bugbug melalui penjaringan 12 banjar adat yang mengusung namanya digelar, Minggu 6 September 2020. Selanjutnya aspirasi dari 12 banjar adat disampaikan ke panitia pemilihan, Kamis 10 September 2020 berlanjut panitia menyerahkan aspirasi 12 banjar adat ke Nayaka (perwakilan banjar adat) Desa Adat Bugbug, Jumat 18 September 2020.

Kemudian figur Purwa Arsana dikuatkan paruman krama ngarep beranggotakan 120 orang. Kronologis kemunculan Purwa Arsana awal mulanya sebagai calon tunggal di tujuh banjar adat se-Desa Bugbug. Tujuh banjar memunculkan sebagai calon tunggal ini, yakni Banjar Puseh, Banjar Madya, Banjar Dharma Laksana, Banjar Segaa, Banjar Celuk Kauh, Banjar Baruna, dan Banjar Asah.

Nama Purwa Arsana juga muncul di lima banjar adat lainnya. Sehingga namanya muncul di 12 banjar adat sesuai Perda Nomor 04 tahun 2019  tentang Desa Adat memenuhi syarat bisa dicalonkan, sebab kemunculan namanya di 50 persen plus 1 jumlah banjar adat. Sedangkan pesaingnya I Komang Mustika Jaya yang anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar hanya muncul di lima banjar adat, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Purwa Arsana pun disahkan sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug. Kemudian berlanjut menggelar upacara majaya-jaya di Pura Bale Agung, Banjar Adat Bencingah, Desa Adat Bugbug, Anggara Paing Pujut, Selasa 13 Oktober 2020 dengan dipuput Ida Pedanda Gede Oka Pinatih dari Geria Taman Ulon, Banjar/Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem.

Berikutnya Kelihan Desa Adat Bugbug sebelumnya I Wayan Mas Suyasa memproses SK Kelian Desa Adat Bugbug ke MDA Provinsi Bali melalui MDA Kecamatan Karangasem dan MDA Kabupaten Karangasem sehingga keluar SK dari MDA Provinsi Bali Nomor 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021.

"Lalu apanya yang bermasalah, ini telah berlalu setahun lebih, kenapa baru dipermasalahkan. Jika sebelumnya dinilai bermasalah, silakan gugat," jelas Purwa Arsana yang juga anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP ini.

Sedangkan Penyarikan Desa Adat Bugbug I Nyoman Merta yang juga Ketua Panitia ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug mengatakan tidak ada masalah selama proses ngadegang. "Saya menjalankan tugas atas dasar mengantongi SK dari Kelihan Desa Adat Bugbug. Semuanya berjalan lancar sesuai Perda Bali dan awig-awig," katanya.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika mengatakan kedatangan krama Desa Adat Bugbug menyampaikan aspirasi nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar didapatkan solusi. "Harapan kami agar diselesaikan internal, kami juga menampung aspirasi itu untuk diupayakan solusinya," kata Suastika, politisi PDIP asal Banjar Juuk Legi, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat.

Sebelumnya diberitakan sekitar 150 orang Krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem mendatangi Gedung DPRD Bali di Jalan Dr Kusuma Atmaja, Niti Mandala Denpasar, Rabu (23/3) siang. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan mekanisme penggunaan dana hibah yang difasilitasi anggota dewan dan pembentukan Perarem (keputusan desa adat sebagai pelaksanaan awig-awig, Red) Desa Adat Bugbug yang dinilai cacat prosedur.

Kedatangan 150 orang krama dari Desa Adat Bugbug dikoordinir Komang Ari Sumartawan dan Putu Arta. Mereka diterima Komisi I DPRD Bali membidangi politik, hukum, keamanan dan ketertiban di Wantilan Gedung DPRD Bali. Hadir Ketua Komisi I Nyoman Budi Utama (Fraksi PDIP) didampingi anggota Komisi I Nyoman Oka Antara (Fraksi PDIP), Anak Agung Gede Agung Suyoga (Fraksi PDIP), I Ketut Juliarta (Fraksi Gerindra). *k16

Komentar