nusabali

PDIP Junjung Proses Hukum, Rektor Unud Prihatin

  • www.nusabali.com-pdip-junjung-proses-hukum-rektor-unud-prihatin

DENPASAR, NusaBali
Pasca penahanan Mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang juga politisi PDIP, Ni Putu Eka Wiryastuti, DPP PDIP menyatakan menghargai proses hukum yang kini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gede Antara MEng mengaku prihatin atas penetapan tersangka dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Tahun 2018 menyeret salah satu dosennya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB Unud).

“Pada prinsipnya PDI Perjuangan menjunjung tinggi proses hukum dan taat pada hukum. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus diwujudkan,” ujar Ketua DPP PDIP, I Made Urip saat dihubungi, Kamis (24/3) malam. Menurut politisi senior asal Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan ini PDIP menghargai kerja KPK sebagai institusi hukum. “Semua orang sama di mata hukum, siapapun bersalah dan melawan hukum harus ditindak,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI yang sudah lima kali periode lolos ke Senayan (DPR RI) sejak Pileg 1999 ini.

Sementara Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang hendak dikonfirmasi terkait penahanan salah satu kadernya, yakni mantan Bupati Eka Wiryastuti beberapa kali dihubungi tidak menjawab. Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDIP Bali, Tjokorda Gede Agung yang dihubungi semalam tak memberi atas status tersangka dan penahanan Eka Wiryastuti. “Dari DPP (DPP PDIP, Red) saja,” ujarnya singkat.

Sedangkan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, tak banyak memberi tanggapan terhadap ditahannya mantan Bupati Tabanan (NPEW) oleh KPK. Melalui Kabag Humas Pemkab Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Winiantara, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Atas seizin pimpinan, pernyataan Pak Bupati sama seperti sebelumnya. Menghormati proses hukum yang sedang berlangsung” ujar Ngurah Anom Winiantara. Kata dia, pernyataan Bupati tersebut sama dan sudah pernah juga disampaikan sebelumnya. “Jadi pernyataan Pak Bupati itu saja,” ujar Anom Winiantara.

Terpisah Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gede Antara MEng mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang menyeret dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnias (FEB) Unud, I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam kasus dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Terhadap adanya kasus dugaan korupsi ini, Prof Antara mengaku prihatin.

“Saya belum lihat langsung. Jadi tanggapan saya sebagai Rektor Universitas Udayana, saya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Kami tetap menghormati praduga tidak bersalah dan berharap proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, sampai nanti ada keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red),” ujarnya.

Prof Antara berharap, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Dia mengatakan, jika benar dilakukan penahanan terhadap Wiratmaja, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa menunaikan Tri Darma Perguruan Tinggi. Unud akan mencarikan dosen pengganti, agar jangan sampai penahanan Wiratmaja mengganggu proses perkuliahan mahasiswa.

“Sekarang kami akan mencari pengganti beliau agar proses perkuliahan bisa berjalan sesuai dengan rencana. Agar mahasiswa tidak terganggu, kami carikan penggantinya dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dekan FEB,” kata akademisi yang berasal dari Fakultas Teknik Unud ini. Disinggung terkait adanya sanksi pemecatan terhadap Wiratmaja, menurut Prof Antara akan melihat setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah dan berkekuatan hukum. Namun dia menegaskan, pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian (Kemendikbud Ristek). Dari rektorat hanya mengusulkan dengan surat keputusan rektor.

“Jadi kami cuma mengusulkan saja ke kementerian, bukan kami yang memecat, kalau menon-aktifkan iya. Kalau mengusulkan pemecatan ke kementerian bisa dengan surat keputusan rektor,” terang Prof Antara. Berkaca dari kasus ini, Prof Antara mengingatkan unit maupun instansi di luar Unud yang ingin memohon dan memanfaatkan keahlian dari dosen-dosen Unud agar mengikuti prosedur penggunaan SDM Unud. Permohonan ditujukan kepada rektor, sehingga dari pihak rektorat akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan kompetensi ataupun keahlian yang diminta.

“Nanti mereka kalau berkiprah di luar tanpa izin atasan, tentu akan menjadi masalah. Jadi, permohonan dari institusi di luar itu kepada rektor. Kemudian rektor akan mencarikan kriteria sesuai dengan kompetensi yang diminta. Kalau itu sudah dilakukan, nanti harus ada memproses izin yang bersangkutan untuk beraktivitas di luar kampus. Itu sudah prosedur baku,” tandas Rektor asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung ini. *ind, k22, k17, nat

Komentar