nusabali

Eks Kadis Pariwisata Buleleng Terpidana Korupsi PEN, Tak Dapat Remisi Nyepi

  • www.nusabali.com-eks-kadis-pariwisata-buleleng-terpidana-korupsi-pen-tak-dapat-remisi-nyepi

SINGARAJA, NusaBali
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, tidak diajukan untuk menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944/2022.

Hal ini lantaran yang bersangkutan belum genap setahun menjalani masa tahanan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna, mengatakan berdasarkan aturan baru PermenkumHAM Nomor 7 Tahun 2022, narapidana (napi) kasus korupsi bisa mendapatkan remisi khusus jika telah memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya yakni narapidana tersebut telah menjalani masa tahanan selama satu tahun.

Sutresna menyampaikan, Sudama Diana belum genap setahun menjalani masa hukumannya. Sehingga belum bisa diusulkan menerima remisi Hari Raya Nyepi. “Yang bersangkutan (Sudama Diana) masuk ke lapas setelah Nyepi 2021. Sehingga belum bisa diajukan untuk terima remisi,” kata Sutresna, dikonfirmasi Senin (28/2) siang.

Sutresna menambahkan, Sudama Diana akan diusulkan menerima remisi susulan pada Agustus mendatang yakni saat HUT ke-77 RI.

Di sisi lain, sebanyak 101 warga binaan (WB) Lapas Singaraja, telah diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2022. Di antaranya, remisi 15 hari untuk 33 WB, 1 bulan untuk 54 WB, 1 bulan 15 hari ada 13 WB, dan 2 bulan ada 1 WB.  Dari ratusan WB ini didominasi perkara narkotika. *mz

Komentar