nusabali

Wabup Suiasa Dalam Pemulihan

Tetap Jalankan Tugas Secara Virtual

  • www.nusabali.com-wabup-suiasa-dalam-pemulihan

MANGUPURA, NusaBali
Wakil Bupati (Wabup) Badung Ketut Suiasa cukup lama tidak terlihat turun ke masyarakat.

Lantaran kondisinya sempat ngedrop Juni 2021 lalu hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Tujuh bulan berlalu, masyarakat bertanya-tanya dengan kondisi Wabup Suiasa saat ini. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa, angkat bicara terkait kondisi terkini wabup. Adi Arnawa menjelaskan saat ini kondisi wabup masih sedang dalam pemulihan. Namun untuk tugas-tugas pemerintahan, tetap bisa mengikuti kegiatan-kegiatan secara virtual. “Kita mengetahui semua, bapak lagi sakit dan kini dalam masa pemulihan. Beliau masih bisa mengikuti kegiatan secara virtual. Selama ini saat sidang-sidang DPRD, beliau tetap mengikuti secara virtual, dan itu memang dimungkinkan dilakukan secara virtual,” ujar Adi Arnawa, Jumat (18/2).

Disinggung apakah bisa efektif dalam menjalankan tugasnya, kata Adi Arnawa, sejauh ini Wabup Suiasa masih bisa melaksanakan aktivitas, meski memang tidak bisa ke lapangan. “Sebisa beliau apa yang bisa dikerjakan. Kalau ke lapangan kan tidak mungkin,” tegas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengaku belum mengetahui secara pasti seperti apa saat ini kondisi wabup. Namun informasi yang diterima, kondisi wabup baik-baik saja dan bisa melaksanakan tugas secara virtual. Disinggung apakah ada pengajuan secara resmi bahwa wabup sedang sakit, Parwata mengakui belum pernah ada pengajuan. “Kalau secara pasti silahkan tanyakan ke sekda dan bupati. Tapi informasi yang kami terima beliau baik-baik saja, karena saat ini bisa melaksankan tugas secara virtual,” ujar politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.

Disinggung soal aturan bilamana pimpinan daerah sakit, Parwata mengatakan, ada mekanisme yang mengatur jika seandainya memang benar-benar sakit dan tidak mampu melaksanakan tugas-tugas dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014. “Nanti dari sekretariat bersurat ditunjukan dengan bukti-bukti otentik dan diumumkan oleh pimpinan DPRD di dalam rapat paripurna. Hal ini sesuai Pasal 79 dalam UU 23 Tahun 2014,” papar Sekretaris DPC PDIP Badung ini.

Seperti diketahui, Wabup Suiasa terkena serangan stroke pada 30 Juni 2021 saat menghadiri acara penyerahan hadiah bagi peserta lomba serangkaian penutupan Bulan Bung Karno di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, kawasan Renon Denpasar. Pada saat itu wabup mendadak lemas dan kondisinya ngedrop. Dia pun langsung digotong ke mobilnya untuk diberikan perawatan di RSD Mangusada. Setelah dirawat beberapa hari kemudian dirujuk ke RS Siloam. Kini kondisinya sudah dalam masa pemulihan. *ind

Komentar