nusabali

Kasus Korupsi LPD Desa Adat Belumbang Jalan Terus

  • www.nusabali.com-kasus-korupsi-lpd-desa-adat-belumbang-jalan-terus

TABANAN, NusaBali
Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) Tabanan memastikan tetap melanjutkan proses hukum dugaan korupsi LPD Desa Adat Belumbang.

Meskipun sebelumnya aparat Desa Belumbang meminta Kejari gunakan keadilan restorasi (restoratif justice) untuk penanganan kasus. Perkara berlanjut karena telah ada dua alat bukti kuat ditambah adanya penyampaikan majelis hakim bahwa kedua tersangka ikut terlibat dalam penggunaan dana LPD Desa Adat Belumbang.

Keadilan restoratif ini diminta lantaran dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejari yakni mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang I Ketut Buda Ariana dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang Ni Nyoman Winarni telah mengembalikan dana.

Bahkan di tahun 2017-2018 saat pengembalian dana telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum. Dana yang dikembalikan untuk Ketua LPD Ketut Buda Ariana sebesar Rp 400 juta dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang Ni Nyoman Winarni Rp 210 juta.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom didampingi Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana menjelaskan perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Belumbang tetap dilanjutkan. Terkait adanya permintaan restoratif tersebut Kejari tidak bisa menanggapi

Sebab dalam perkara dugaan korupsi tersebut telah terpenuhi dua alat bukti ditambah dengan adanya pertimbangan putusan majelis hakim perkara I Wayan Sunarta (Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang) disampaikan bahwa kedua tersangka ikut terlibat dalam penggunaan dana LPD Desa Adat Belumbang tersebut.

"Terkait permohonan itu kami tidak bisa menanggapi, karena kami prinsipnya sudah adanya dua alat bukti dan adanya pertimbangan putusan hakim sebelumnya, perkara ini tetap dilanjutkan," tegasnya saat memberikan keterangan pres di Kantor Kejari Tabanan pada Rabu (16/2) pagi.

Ditegaskan Ngurah Anom, dua alat bukti yang dimaksud tersebut pertama adalah dari keterangan sejumlah saksi dan kedua surat audit dari Inspektotat Tabanan laporan hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 miliar.

"Didalam putusan perkara Wayan Sunarta itu sudah dijelaskan bahwa kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang. Namun disini merujuk pada Pasal 4 bisa dibaca itu karena terbuka untuk umum," tegasnya.

Adapun Pasal 4 yang dimaksud adalah Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut ditegaskan terkait pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan proses pidana bagi pelaku tindak pidana. "Untuk pengembangan perkara kita tetap merujuk kepada pasal 4 tersebut. Itu sudah dijelaskan dalam putusan sebelumnya," tegas Ngurah Anom.

Dia menambahkan untuk kelanjutan perkara LPD Desa Adat Belumbang saat ini terus berporses. Sudah ada 10 saksi yang diperiksa pasca Kejari Tabanan tetapkan dua tersangka baru. Artinya secara umum proses perkara ini sudah baik tingkat dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. "Jadi ke depan sekarang masih menunggu pelaksanaan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum," tandasnya.

Sebelumnya Tim penyidik Kejari Tabanan tetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang Ketut Buda Ariana dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang Ni Nyoman Winarni sebagai tersangka sejak tanggal 2 Februari 2022.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara, setelah sebelumnya mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang I Wayan Sunarta yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di penjara dengan status kasus sudah incrah alias berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini kerugian yang diakibatkan dari tiga tersangka terhadap LPD Desa Adat Belumbang berdasarkan hasil audit Inspektorat Tabanan ini mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Porsi dugaan dana yang digelapkan tiga tersangka tersebut dengan jumlah berbeda. Khusus Wayan Sunarta menilep dana LPD sekitar Rp 500 juta sesuai dengan keterangan di pengadilan. *des

Komentar