nusabali

Kasus Covid-19 Meningkat, Kegiatan Dibatasi 50 Persen

  • www.nusabali.com-kasus-covid-19-meningkat-kegiatan-dibatasi-50-persen

BANGLI, NusaBali
Satgas Covid-19 Kabupaten Bangli bersama jajaran Forkompinda Bangli menggelar rapat tentang penanggulangan Covid-1 di RM Citra Rasa, Lingkungan LC Aya Bangli, Senin (7/2).

Keputusannya, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membatasi kegiatan masyarakat. Kegiatan masyarakat, kunjungan ke tempat publik, maupun perkantoran hanya 50 persen. Selanjutnya, keputusan rapat dirangkum menjadi surat edaran Bupati Bangli.

Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa, mengatakan kegiatan belajar mengajar di semua satuan pendidikan di Kabupaten Bangli, baik pembelajaran formal maupun non formal dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau menggunakan aplikasi online sampai situasi kondusif. Kegiatan keagamaan dan segala pendukungnya dilaksanakan secara terbatas dalam pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Bangli melalui unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Satgas Covid-19 Desa, dan Satgas Covid-19 Gotong Royong Desa Adat sampai situasi kondusif.

Semua fasilitas umum, lapangan, gedung olahraga, tempat pertemuan, taman kota, fasilitas pendukung pariwisata, cafe shop, fasilitas bangunan pemerintah, objek wisata melaksanakan aktifitas dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas. Wajib mengaktifkan aplikasi pedulilindungi. Aktivitas perkantoran dibatasi 50 persen. Mulai Selasa (8/2) hari ini sudah diatur jam kerja pegawai. “Pegawai diatur oleh masing-masing OPD,” jelas Wayan Dirgayusa yang juga Kadis Kominfo Bangli ini.

Isolasi terpusat (Isoter) memanfaatkan isoter desa yang menggunakan rumah warga dengan pengawasan ketat dan pemantauan berkala oleh Satgas Covid-19. Pemkab Bangli juga akan meningkatkan jumlah promosi dan sosialisasi kesehatan tentang Covid-19 varian omicron melalui baliho di setiap desa, alun-alun Kota Bangli, serta memanfaatkan secara maksimal sarana media radio, media sosial, dan sarana lainnya. *esa

Komentar