nusabali

8 Mantan Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Dipecat

Jadi Terpidana Korupsi PEN Pariwisata

  • www.nusabali.com-8-mantan-pejabat-dinas-pariwisata-buleleng-dipecat

SINGARAJA, NusaBali
Inilah konsekuensi yang harus ditanggung mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Made Sudama Diana, dan 7 anak buahnya, pasca terlibat kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata senilai Rp 738 juta.

Berselang 4 bulan pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, 8 terpidana korupsi dana PEN ini dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sanksi pemecatan sebagai ASN terhadap mantan Kadis Pariwisata Buleleng dan 7 anak buahnya ini diambil Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng, setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa, saat ditemui NusaBali di kantornya di Singaraja, Senin (7/2) siang.

Menurut Gede Wiusnaya, keputusan soal sanksi pemecatan sebagai ASN tersebut sudah diumumkan, Kamis (3/2) lalu, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng. SK Pemberhentian I Made Sudama Diana dan 7 anak buahnya telah diserahkan langsung kepada keluarganya masing-masing.

“Kami hadirkan seluruh anggota keluarga dari 8 orang pegawai (terpidana kasus korupsi dana PEN, Red). Saat itu, hasil keputusan berupa SK Pemberhentian kami sampaikan prosesnya dari awal. Mereka semua memahami dan menerima dengan penandatanganan berita acara,” papar Gede Wisnawa.

Mantan Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, sebelumnya divonis hukuman terberat 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan, 5 Oktober 2021 lalu. Selain divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dia juga didenda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Sedangkan 7 anak buahnya yang merupakan pejabat Eselon IV-III Dinas Pariwisata Buleleng divonis jauh lebih ringan, masing-masing dihukum 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut mereka kisaran 2-3 tahun penjara.

Mereka adalah Ni Nyoman Ayu Wiratini (mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng), Putu Sudarsana (eks Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Sempiden (eks Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), I Gusti Ayu Maheri Agung (eks Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), Kadek Widiastra (eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Budiani (eks Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng).

Gede Wisnaya menyebutkan, sejak putusan pengadilan atas 8 mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng ini dinyatakan inkrah, Januari 2022 lalu, Tim Bapek Buleleng langsung menempuh segala upaya. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Wisnaya, Tim Bapek Buleleng bahkan sempat mencarikan kajian hukum yang pantas dan layak terhadap 8 terpidana kasus korupsi dana PEN Pariwisata yang berstatus ASN tersebut. Salah satunya, dengan berkonsultasi lisan dan tertulis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wisnawa menegaskan, ada beberapa pertimbangan hukum yang digunakan dalam ambil keputusan pecat Made Sudama Diana cs. Di antaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“SK Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN ini berlaku sejak 1 Februari 2022,” tandas mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng ini. Karena telah dipecat, kata Wisnawa, 8 orang terpidana kasus korupsi dana PEN Pariwisata ini tidak lagi menerima haknya sebagai ASN per Februari 2022. Hak dimaksud, baik gaji, tunjangan penghasilan pegawai, maupun dana pensiun. “Mereka hanya akan mendapatkan hak jaminan hari tua,” katanya.

Namun demikian, menurut Wisnawa, keluarga 8 terpdana yang dipecat sebagai ASN ini diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kemarin memang ada wacana dari satu keluarga terdakwa untuk mem-PTUN-kan putusan ini. Kami persilakan saja, karena semuanya punya hak,” tegas Wisnawa. *k23

Komentar