nusabali

Sat Narkoba Amankan 3 Pelaku Narkoba

  • www.nusabali.com-sat-narkoba-amankan-3-pelaku-narkoba

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Polisi mengamankan 22 paket narkoba jenis shabu berat 800 gram bruto dari tangan tiga tersangka, yakni BD, beserta dengan tersangka lainnya berinisial OK dan IKW, sejak Selasa (18/1).

Penangkapan tiga tersangka berawal dari penangkapan IKW di rumahnya, Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (18/1). Dari tangan IKW,  polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu-shabu seberat 0,73 gram bruto. Dari keterangan IKW juga, pada hari yang sama polisi mengamankan OK di rumahnya, Jalan Soka III, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung. Dari tangan OK polisi mengamankan shabu 1,44 gram bruto.

Berbekal informasi dari kedua tersangka, polisi memetakan jaringan narkotika di Klungkung. Hasilnya, mengerucut kepada tersangka BD, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang fogging freelance di Jalan Baladewa, Semarapura, Klungkung. BD berhasil diamankan di rumahnya, Jalan Baladewa II No 3B, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Senin (31/1). Dari tangan BD polisi mengamankan 22 paket shabu-shabu seberat 889,7 bruto. "Ini tangkapan terbesar kami di Polres Klungkung," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, saat menggelar press rilis, di aula loby Mapolres Klungkung, Kamis (3/2) siang.

Setelah diintrogasi, BD mengakui paket shabu yang didapat SB dan OK dari dirinya. Sedangkan BD sendiri memperoleh shabu sebesar itu dari seseorang di jaringan lapas di Bali. Rencananya puluhan paket shabu-shabu yang ditemukan dari kediaman BD, merupakan shabu yang sudah dipecah-pecah. Puluhan paket ini akan dikirim ke pelanggannya di seluruh Bali. "Penyelidikan ini kami arahkan pada target setiap hari, baik lewat pengamatan dan pembuntutan," ujar AKBP Dhanu, didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.

Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebagaimana dimaksud ayat 1 maksimal sebesar Rp 8 miliar. "Kasus ini masih kami dalami," ujar AKBP Dhanu. BD mengaku bukan sebagai bandar namun hanya kurir. Kondisi tangan BD dirantai, saat jumpa pers,  Kamis kemarin.7wan

Komentar