nusabali

Kemenag Perpanjang Masa Kontrak 65 Penyuluh Agama Hindu

  • www.nusabali.com-kemenag-perpanjang-masa-kontrak-65-penyuluh-agama-hindu

AMLAPURA, NusaBali
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karangasem memperpanjang masa kontrak 65 Penyuluh Agama Hindu non PNS di tahun 2022.

Sementara desa adat di Kabupaten Karangasem sebanyak 190 desa. Akibat kekurangan tenaga penyuluh, satu Petugas Penyuluh Agama Hindu merangkap di sejumlah desa adat. Kasi Urusan Agama Hindu Kantor Kemenag Karangasem, Dr Ida Made Pidada Manuaba SAg MSi, mengungkapkan pada tahun 2019 sempat mengevaluasi kinerja 65 Penyuluh Agama Hindu non PNS. Dari 65 penyuluh, dua orang tenaga penyuluh kinerjanya kurang baik sehingga keduanya diberhentikan. Satu tenaga penyuluh lagi mengundurkan diri, sehingga tiga tenaga penyuluh sempat lowong. Ketiganya kembali terisi setelah menyelenggarakan seleksi yang diikuti 22 orang pelamar.  

Dr Ida Made Pidada Manuaba menegaskan, tugas dan fungsi Penyuluh Agama Hindu non PNS untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan bidang keagamaan, memberikan tuntunan di desa binaannya, dan menyampaikan visi misi Kantor Kemenag Karangasem. Selama pandemi Covid-19, Penyuluh Agama Hindu non PNS diwajibkan menyetorkan hasil binaannya berupa video. “Kali ini teknik pelaporannya diubah, laporan tertulis, dilengkapi foto karena sudah boleh tatap muka,” jelas Dr Ida Made Pidada Manuaba.

Dijelaskan, penyuluh tak hanya memberikan tuntunan bidang agama. Penyuluh juga wajib menyalurkan bakat yang dimiliki, seperti menari, menabuh, dan mawirama untuk disalurkan ke masyarakat. Seni budaya digunakan untuk menunjang pelaksanaan keagamaan. Terpisah, I Gusti Ayu Yunita Dewi mensyukuri kontrak kerjanya diperpanjang. “Sekarang tugas saya di Desa Adat Bugbug,” jelas alumnus STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Hindu Amlapura ini. Sebelumnya, peraih juara III Lomba Penyuluh Tingkat Provinsi Bali 2018 ini tugas di tiga desa adat yakni Desa Adat Linggawana, Desa Adat Culik, dan Desa Adat Tukad Besi di Kecamatan Abang. *k16

Komentar