nusabali

Pegawai OJK Dilarang Terima Gratifikasi

Teken Pakta Integritas

  • www.nusabali.com-pegawai-ojk-dilarang-terima-gratifikasi

DENPASAR,NusaBali 

 Menjaga integritas OJK sebagai lembaga yang diberi kewenangan melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa industri keuangan serta perlindungan konsumennya, para insan/ pegawai OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara(Nusra) menandatangani pakta integritas.

Penandatanganan pakta integritas dilaksanakan di Kantor OJK Regional 8 Bali – Nusra di Jalan WR Supratman No 1 Denpasar.

Ada 5 point pakta integritas yang diteken para pegawai OJK tersebut. Pertama mematuhi aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kedua bekerja  secara sungguh-sungguh dan berpegang kepada nilai-nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif, dan Visioner

Yang ketiga bertindak objektif, adil, transparan dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.

Tidak menerima dan/atau memberi gratifikasi dari dan/atau kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, yang keempat dan kelima, menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kepala OJK Regional 8 Bali -Nusra, Giri Tribroto mengatakan  “Seluruh insan OJK wajib menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja agar kepercayaan masyarakat terhadap OJK dapat terus terjaga,” ujar Kepala OJK Regional 8 Bali – Nusra, Giri Tribroto.  

Tegasnya integritas tidak hanya dijaga di lingkungan kerja namun juga di masyarakat. Penandatanganan Pakta Integritas OJK  selalu dilakukan oleh OJK setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga. *K17

Komentar