nusabali

Polda Bali Tunggu Surat Edaran Gubernur

Soal Pengendalian Wisatawan Menuju Objek Wisata Saat Nataru

  • www.nusabali.com-polda-bali-tunggu-surat-edaran-gubernur

DENPASAR, NusaBali
Polda Bali masih menunggu Surat Edaran Gubernur Bali tentang antisipasi melonjaknya kunjungan wisatawan ke objek wisata pada saat Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022.

Sampai saat ini sudah ada peraturan dari pemerintah pusat melalui Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Nataru. Namun untuk menerapkan Inmendagri tersebut Polda Bali masih menunggu Surat Edaran Gubernur Bali, salah satunya soal kebijakan Ganjil Genap kendaraan menuju objek wisata.

Wadirlantas Polda Bali, AKBP Bima Arya Viyasa dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (12/12) mengatakan di Bali tidak bisa menerapkan ganjil-genap. Hal ini berkaca pada saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat beberapa bulan lalu. Pada saat itu penerapan aturan ganjil-genap mengalami kendala.

"Kebijakan ganjil genap sampai saat ini menurut prediksi kita tidak bisa menerapkannya. Kalau ada instruksi lanjutan akan kita laksanakan," tutur AKBP Bima Arya.

Bagaimana mengantisipasi kemacetan menuju objek wisata? Sampai saat ini sudah ada Satgas. Menurutnya, kemacetan bisa diatasi sebab ada beberapa aturan yang membatasi mobilitas masyarakat. Misalnya orang yang keluar masuk Pulau Bali ada ketentuannya. "Sampai saat ini belum ada kemacetan di Bali. Mungkin ada penumpukan tetapi pada jam tertentu. Tidak macet berkepanjangan," tegas AKBP Bima Arya.

Mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat Nataru, Polda Bali akan menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan dilanjutkan dengan Operasi Lilin. Operasi Cipkon itu dalam rangka sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes), penekanan Kamtibmas terhadap aksi-aksi begal, dan lain-lain.

Terpisah Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengingatkan masyarakat tetap memperhatikan upaya pengendalian Covid-19 dalam menyambut dan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Masyarakat boleh merayakannya, tetapi tidak boleh meningkatkan kasus Covid-19," kata Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali ini di Denpasar, Senin (13/12). Menurut dia, sejumlah pembatasan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri merupakan upaya agar kasus Covid-19 yang sudah melandai, tetap bisa dikendalikan.

"Pemerintah memahami tahun baru adalah momentum untuk beristirahat dan rekreasi. Tetapi pengendalian Covid-19 harus menjadi perhatian bersama," ujarnya. Dewa Indra mengemukakan sejumlah pembatasan yang diatur di antaranya jumlah pengunjung di mal dan tempat publik maksimal 75 persen dan dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang.

Selanjutnya, di sektor transportasi udara juga dilakukan pengetatan yakni yang boleh bepergian adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua kali dan harus menjalani tes swab antigen atau PCR. Demikian pula bagi kalangan aparatur sipil negara dilarang mengambil cuti untuk kegiatan liburan akhir tahun. *pol, sur

Komentar