nusabali

Tersangka Spesialis Pencuri Perangkat Gambelan Ditangkap

Diamankan Berikut Barang Bukti Berupa Cengceng, Reong, dan Kempur

  • www.nusabali.com-tersangka-spesialis-pencuri-perangkat-gambelan-ditangkap

Tersangka I Gusti Ngurah Rai Widana ditangkap setelah mencuri perangkat gambelan gong di dua lokasi TKP: Bale Banjar Ambengan (Desa Peliatan, Kecamatan Ubud) dan SMAN 1 Ubud

GIANYAR, NusaBali
Jajaran Polsek Ubud, Gianyar berhasil ungkap kasus pencurian perangkat gamelan berupa cengceng, reong, teropong, dan kempur yang belakangan meresahkan masyarakat. Pelakunya adalah I Gusti Ngurah Rai Widana, 25, warga Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar yang ditangkap polisi, Sabtu (11/12) petang.

Tersangka IGN Rai Widana terungkap mencuri perangkat gambelan di dua lokasi TKP berbeda di kawasan wisata Ubud. Pertama, pencurian perangkat gamelan gong di Bale Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Keca-matan Ubud. Kedua, mencuri perangkat gambelan gong di SMAN 1 Ubud kawasan Lingkungan Sambahan, Kelurahan Ubud.

Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama, mengatakan tersangka IGN Rai Widana berhasil diringkus di rumahnya kawasan Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, 11 Desember 2021 petang pukul 18.00 Wita. Penangkapan tersangka bermula dari kasus hilangnya perangkat gambelan berupa cengceng, reong, dan kempur milik Sekaa Gong Semara Kusa Lawa di Banjar Ambengan, Desa Peliatan. Jumlah ceng-ceng dan reong yang hilang di sana cukup banyak, yakni 29 unit. Selain itu, juga hilang 1 unit kempur.

Hilangnya perangkat gambelan milik Sekaa Gong Semara Kusa Lawa tersebut pertama kali diketahui oleh pemuda setempat, Jumat (10/12) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, sejumlah pemuda Banjar Ambengan menggelar rapat di Bale Banjar Ambengan, Desa Peliatan.

Usai rapat pemuda, datang Sekaa Gong Semara Kusa Lawa ke Bale Banjar Ambengan, untuk latihan megambel. Nah, ketika Sekaa Gong Semara Kusa Lawa hendak mengambil perangkat gambelan untuk latihan malam itu sekitar pukul 21.30 Wita, ternyata 29 cengceng dan reong, serta 1 kempur diketahui hilang. “Perangkat gambelan tersebut sudah tidak ada pada tempatnya," ungkap AKP Made Tama saat di-konfirmasi di Mapolsek Ubud, Minggu (12/12).

Mengetahui seperangkat gambelan hilang, salah seorang pemuda Banjar Ambengan, Desa Peliahatan, Ida Bagus Bimantara, menghubungi ayahnya yang menjabat sebagai Kelian Banjar Ambengan, Ida Bagus Erawantara. Gus Bimantara bertanya terkait kepada ayahnya tentang kemungkinan ada yang meminjam cengceng dan kempur.

"Kelian Banjar Ambengan (Gus Erawantara, Red) mengatakan tidak mengetahui perihal hilangnya perangkat gong tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi kepada seluruh pengurus Banjar Ambengan, ternyata tidak ada yang mengetahui perihal hilangnya perangkat gong tersebut," jelas AKP Made Tama.

Akibat hilangnya perangkat gambelan tersebut, Sekaa Gong Semara Kusa Lawa Banjar Ambengan mengalami kerugian metarial sekitar Rp 34 juta. Ketua Pemuda Banjar Ambengan, I Made Hendranata, 25, pun melaporkan kasus hilangnya perangkat gambelan ini ke Polsek Ubud, Jumat malam.

Hanya berselang sehari pasca menerima laporan, jajaran Polsek Ubud berhasil membekuk pelaku pencurian perangkat gambelan milik Sekaa Gong Semara Kusa Lawa Banjar Ambengan ini, Sabtu petang. Diawali dengan penyelidikan oleh Tim opsnal Polsek Ubud. Setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, polisi langsung mendatangi kediamannya di Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud.

Kepada polisi, pelaku IGN Rai Widana mengakui terus terang perbuatannya mencuri perangkat gambelan. Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian perangkat gong di 2 lokasi TKP. Selain di Bale Banjar Ambengan, TKP pencurian lainnya adalah di SMAN 1 Ubud.

“Dalam kasus pencurian di SMAN 1 Ubud, pelaku mengaku mencuri 17 keping cengceng dan 1 unit kempur. Pelaku juga mencuri 12 unit reong dan 1 terompong. Dari keterangan pelaku, perangkat gambelan hasil curian itu sudah dijual kepada seseorang di Banjar Tihingan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung," papar AKP Made Tama.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Ubud pun langsung meluncur ke Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan untjk melakukan klarifikasi terhadap pembeli perangkat gong hasil curian. "Orang di Desa Tihingan ini membenarkan pernah 5 kali membeli perangkat gong kepada pelaku (IGN Rai Widana),” terang AKP Made Tama.

Tersangka IGN Rai Widana sendiri telah dibawa ke Mapolsek Ubud, Sabtu malam, berikut barang bukti berupa perangkat gong hasil curian. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 17 keping cengceng, 12 unit reong, 1 unit terompong, dan 1 unit kempur, 12 reong. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai tersangka saat beraksi. Atas perbuatannya, tersangka Rai Widana dijerat Pasal 362 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *nvi

Komentar