nusabali

Embat HP, Dituntut 15 Bulan Penjara

  • www.nusabali.com-embat-hp-dituntut-15-bulan-penjara

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara embat handphone yang ditinggal pemiliknya di dashboard motor, terdakwa I Gede Setiawan kini harus menghadapi tuntutan 15 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni KOmang Suastini dalam sidang yang digelar online, Kamis (18/11).

“Pertimbangan memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang mengakui perbuatannya,” ujar JPU Suastini.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. JPU lalu menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara,” tuntut JPU Kejari Denpasar ini.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Dijelaskan dalam dakwaan, pada 19 Juni 2021 sekira pukul 08.00, saat terdakwa membeli kopi, terdakwa melihat HP di atas dashboard sepeda motor yang terparkir di sebelah utara RS Bali Med Denpasar. Selanjutnya terdakwa mengambil HP tersebut dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah, terdakwa mengganti sim card HP tersebut dengan sim card miliknya.

Selanjutnya terdakwa membuang sim card ke dalam tong sampah. Terdakwa juga mengahpus foto dan video dalam HP. Tidak hanya itu, terdakwa juga menghapus aplikasi WhatsApp (WA) dan menggantinya dengan mengunduh WA baru dengan tujuan HP tersebut menjadi milik terdakwa. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian Rp3 juta. *rez

Komentar