nusabali

Minta Diberikan Kewenangan, Bawaslu Sharing Penanganan APK

  • www.nusabali.com-minta-diberikan-kewenangan-bawaslu-sharing-penanganan-apk

GIANYAR,NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanganan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Gianyar, Rabu (17/11) siang.

Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut  Rudia, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, Anggota Bawaslu Gianyar I Wayan Gede Sutirta, Anggota KPU Gianyar I Komang Endra Gunawan dan Kasi Patwal Satpol PP Gianyar I Ketut Yasa Wistara. Rakor ini untuk berbagi  pikiran dan sharing pengalaman dalam pola penanganan alat peraga kampanye.

Dalam kegiatan tersebut Sutirta selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan, strategi terkait dengan penanganan pelanggaran pada saat pemilu 2019 dan pilkada 2018 di Kabupaten Gianyar. Pria asal Desa Batuan, Kecamatan Sukawati ini memaparkan sejumlah pelanggaran administratif dalam pemasangan APK di Kabupaten Gianyar masih ditemukan.

"Untuk menanggulangi hal  tersebut, agar terjalin komunikasi dan koordinasi serta penyamaan presepsi antara pihak terkait untuk menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang," ujar pria yang akrab disapa Zola ini. Masih pada kesempatan yang sama, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia juga menjelaskan permasalahan yang mendasar pada tahapan kampanye, di mana pemasangan APK terjadi di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU. Termasuk dalam pelanggaran administratif.  

“Berkaitan dengan pemasangan APK di luar zona yang sudah ditentukan hal tersebut termasuk dalam pelanggaran administratif dan harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu, tetapi Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti hal tersebut," ujar Rudia. Kata dia, kewenangan Bawaslu tidak dapat langsung mengeksekuasi hal tersebut. "Tetapi hanya merekomendasikan untuk dilakukan penurunannya,” jelas mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Lebih lanjut, mantan wartawan tersebut juga menambahkan bahwa penanganan pelanggaran administrasi berupa APK melibatkan lintas instansi, termasuk peserta Pemilu di mana Bawaslu dalam hal tersebut bersifat sebagai pemberi rekomendasi. “Penanganan pelanggaran administrasi APK hal tersebut melibatkan lintas instansi, termasuk peserta pemilu, dimulai dari Pengawas, yang merekomendasikan ke KPU, lalu KPU meneruskan kepada peserta Pemilu dan jika peserta Pemilu tidak menurukan selanjutnya Bawaslu,KPU,dan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP melakukan koordinasi untuk menyusun jadwal penurunan dengan Satpol PP sebagai eksekutor di lapangan dengan berbekal rekomendasi dari Pengawas,” ujar ayah tiga anak ini. *nat

Komentar