nusabali

Dinas Koperasi Bentuk Tim

Bantu Cairkan Dana Nasabah KSP 99

  • www.nusabali.com-dinas-koperasi-bentuk-tim

TABANAN, NusaBali
Penyelesaian masalah kredit macet yang menimpa nasabah KSP (Koperasi Simpan Pinjam) 99, tampaknya akan memasuki babak baru.

Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Tabanan selaku mediator akan membentuk tim.  Tim ini akan memburu peminjam kredit (debitur) sekaligus mendata jaminan kredit yang akan digunakan membayarkan dana nasabah.  Kasi Kelembagaan dan Perijinan Bidang KPK (Kelembangaan dan Pengawasan Koperasi)

Dinas Koperasi dan UKM Tabanan Dewa Nyoman Sukadana, menegaskan akan membentuk tim untuk penyelesaian kasus KSP 99. "Anggota tim ini berjumlah 9 sembilan orang," ujarnya, Kamis (4/11).

Dikatakan, tim ini terdiri dari tiga perwakilan anggota KSP 99, tiga perwakilan dari pihak manajemen KSP 99, seorang dari Dekopinda Tabanan, seorang kuasa hukum, dan seorang dari Diskop dan UKM sekaligus sebagai ketua tim.

“Konsep pembentukan tim ini sudah saya buatkan. Kini tinggal menunggu persetujuan dari pihak-pihak yang dilibatkan dan hari raya Galungan – Kuningan. Namun saya pastikan setelah tim ini dibentuk, kami sudah langsung bergerak,” bebernya.

Dewa Sukadana menjelaskan, pembentukan tim karena selama ini dari mediasi oleh Diskop dan UKM Tabanan, terahdap  kedua belah pihak (pihak anggota dan manajemen KSP), tidak menunjukan perkembangan atau kemajuan progres. Bahkan dari upaya yang dilakukan dinas dengan mendatangi langsung manajemen KSP 99, juga tidak banyak membuahkan hasil. Manajemen KSP ini terkesan tidak koorporatif dalam hal pengumpulan data, salah satunya menyangkut jumlah debitur.

Untuk itu, lanjut dia, melalui tim ini diharapkan ada progres penyelesaian yang lebih baik dari sebelumnya. Selain memburu data debitur dan jaminan kredit yang dikelola oleh pihak KSP 99, tim ini ketika turun ke lapangan akan dibekali surat pernyataan. Isi surat menyangkut kebenaran debitur bersangkutan memiliki hutang dan siap untuk segera melunasi. "Bahkan jika debitur tersebut mengingkari isi surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka debitur ini bisa dijerat sanksi hukum," tegas Dewa Sukadana.

Ditambahkan, tim juga akan memantau bersama ketika dana dari debitur yang sudah terkumpul tersebut didistribusikan kepada anggota yang berhak atau pemilik dana baik tabungan maupun deposito. Mekanismenya, pencairan akan dilakukan sesuai dengan persentase jumlah dana yang dimiliki anggota, sehingga akan terjadi pemerataan dalam proses pencairan nanti.

Dari penyisiran data yang dilakukan pihak Diskop dan UKM Tabanan kepada manajemen KSP 99 pada 2 November 2021, didapati bahwa sudah ada seorang debitur dengan nilai kredit Rp 30 juta telah menyerahkan mobil ke pihak manajemen. Selain itu, ada pencatatan kas masuk untuk pembayaran kredit senilai Rp 10 juta.

"Pihak manajemen juga melaporkan nilai piutang koperasi mencapai Rp 1,9 miliar lebih dari 17 debitur yang seluruhnya meminjam tanpa jaminan. Kisaran nilai pinjaman Rp 100 juta - Rp 180 juta. Bahkan ada juga yang meminjam dengan jumlah kecil," terangnya.

Dia berharap dengan kerja tim ini nanti, nasabah yang sudah 2 tahun tak bisa cairkan deposito dan tabungan, bisa mendapatkan uangnya sesuai tahapan. "Mudah-mudahan masalah ini segera tuntas," tandas Dewa Sukadana.*des

Komentar