nusabali

Mau Nempel Shabu, Dua Peluncur Diringkus

  • www.nusabali.com-mau-nempel-shabu-dua-peluncur-diringkus

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan dua orang pengguna shabu, Agus Irwan, 28, dari Banjar/Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, dan Cecep Supriadi, 41, dari Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

Kedua tersangka yang juga diduga merupakan kurir sabhu ini, diamankan saat hendak menaruh shabu di areal Lapangan Umum Pergung, Desa Pergung, Mendoyo, Jembrana, Senin (25/10) malam. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Resnarkoba Jembrana AKP I Komang Renta saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (1/11), mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana di wilayah Desa Pergung sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan Agus Irawan alias Andre. Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan terhadap dua peluncur alias tukang tempel shabu ini.

Dari upaya penyelidikan pada Senin (25/10) sekira pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana memantau pergerakan Agus Irawan yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam No Pol DK 3840 ZW dengan membonceng temanya Cecep Supriadi berhenti di Lapangan Umum Pergung.

Melihat hal tersebut, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan badan yang disaksikan salah satu warga. Dari hasil penggeledahan tersebut, pada tangan kiri Andre ditemukan sebuah gulungan tisu warna putih yang didalamnya berisi delapan buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu pada potongan pipet yang dilakban.

Menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya Andre yang merupakan seorang pengangguran bersama temannya Cecep yang bekerja sebagai sopir truk itu, diamankan ke Mapolres Jembrana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres AKBP Adi Wibawa mengatakan, delapan paket shabu yang dibawa kedua tersangka itu, seberat 4.91 gram bruto atau 3.83 gram netto. Selain paket sabhu itu, dalam penyelidikan kasus penyelahgunaan narkoba ini, turut diamankan barang bukti berupa 3 buah potongan pipet yang dilakban warna silver, 5 buah potongan pipet yang dilakban warna hitam, 1 buah kantong plastik, potongan tisu warna putih, 2 buah HP  (1 HP merek Samsung warna gold beserta kartu SIM dan 1 HP merk Oppo warna biru beserta kartu SIM), sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam No Pol DK 3840 ZW beserta STNK dan kunci kontak. "Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku sebagai kurir. Saat digrebek di Lapangan Pergung, mereka hendak menaruh paket shabu," ucap AKBP Adi Wibawa. *ode

Komentar