nusabali

AFPI: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat

OJK Cabut Izin 7 Pinjol

  • www.nusabali.com-afpi-pinjol-ilegal-resahkan-masyarakat

JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terbaru per 8 September 2021.  Dari daftar tersebut ada tujuh pinjol yang dicabut izinnya yakni PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia dan PT BBX Digital Teknologi.

Daftar tersebut menyusut dari catatan bulan sebelumnya atau dari 114 pinjol menjadi 107 pinjol. Penyusutan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujar OJK seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat dan merugikan industri fintech di Indonesia.

"Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab," kata Andrian, seperti dilansir kontan.co.id, Rabu (29/9).

Guna mengantisipasi itu, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan fintech ilegal.

Di sisi lain, tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran pinjaman cepat dan taktis bagi masyarakat Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dana taktis, terutama dalam kondisi darurat.

Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp 236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia. Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian.

Sebagai asosiasi fintech, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital, dengan mengusung arsitektur yang meliputi policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

"Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi. Hal ini guna memastikan SDM terkait melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan," terangnya.

Selain itu, asosiasi menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan. Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

Untuk itu, AFPI mengimbau para konsumen untuk bijak jika mendapat tawaran pinjaman. Kemudian meminjam sesuai kemampuan dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, serta jangan sekali-sekali berhubungan dengan fintech ilegal. *

Komentar