nusabali

Polsek Padangbai Amankan 46 Sepeda Motor Ilegal

  • www.nusabali.com-polsek-padangbai-amankan-46-sepeda-motor-ilegal

Penertiban dengan memeriksa 14 truk merupakan pengembangan kasus penyelundupan 5 sepeda motor yang diangkut truk DK 8536 SW, Rabu (22/9).

AMLAPURA, NusaBali

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol Made Suadnyana, bersama anggota mengamankan 46 sepeda motor ilegal di Pelabuhan Padangbai, Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Jumat (24/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Puluhan sepeda motor ilegal itu diamankan dari 14 truk yang diperiksa petugas. Proses menurunkan sepeda motor cukup lama, dari pukul 01.00 Wita hingga 04.00 Wita.

Kompol Suadnyana mengatakan, awalnya mengamankan 5 unit sepeda motor tanpa dokumen yang diangkut truk dengan nomor polisi DK 8536 SW. Truk itu dikemudikan Muhamad Aksa, 47, dari Wolomuku, Ende, NTT, Rabu (22/9). Selanjutnya ada informasi jika sejumlah truk yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai menuju Desa Waingapu, Kecamatan Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, layak dicurigai karena mengangkut sepeda motor ilegal.

Selanjutnya Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai menggelar operasi penertiban truk-truk yang hendak menyeberang, difokuskan truk tujuan Desa Waingapu, Kecamatan Sumba Timur, NTT. Setiap sopir truk ditanyakan tujuan perjalanannya. Jika tujuan Desa Waingapu langsung diberhentikan di Pos I Pelabuhan Padangbai dan terpal penutup kendaraan dibuka. Ternyata dari 14 truk yang diperiksa, semuanya mengangkut sepeda motor bekas, sebagian ada STNK dan BPKB. Namun sebanyak 46 sepeda motor tanpa dokumen, semuanya diturunkan dan diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai.

Kompol Suadnyana mengatakan, awalnya memberhentikan truk yang menangkut 28 sepeda motor. Setelah diperiksa, 7 sepeda motor tanpa dokumen dan 1 sepeda motor antara nomor rangka dengan STNK tidak cocok. Maka anggota menurunkan 8 sepeda motor. Menyusul pemeriksaan menyasar truk lainnya hingga mencapai 14 truk. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diimbau mengambil kendaraannya di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai. Syaratnya membawa STNK dan BPKB. “Petugas akan menyocokkan SNTK dengan nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor, jika cocok sepeda motor bisa dibawa pulang,” jelas Kompol Suadnyana, yang mantan Kapolsek Kubu, Karangasem dan Kapolsek Tampaksiring, Gianyar ini.

Menurut Kompol Suadnyana, penertiban dengan memeriksa 14 truk merupakan pengembangan kasus penyelundupan 5 sepeda motor yang diangkut truk DK 8536 SW dengan sopir Muhamad Aksan, 47, dari Desa Wolomuku, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, NTT, Rabu (22/9). Saat itu petugas memeriksa truk memuat 22 unit sepeda motor, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 sepeda motor lengkap dengan SNTK dan BPKB, sedangkan 5 unit sepeda motor tanpa dokumen. Maka 5 unit sepeda motor diturunkan dan diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai.

Petugas juga telah memeriksa pemilik truk, Lobensius Baru, 45, alamat Jalan Raya Sesetan Denpasar. Pemilik truk mengaku hanya sebagai jasa ekspedisi. Rencananya kirim ke Kabupaten Flores, NTT. Dari truk DK 8536 SW diamankan 5 sepeda motor yakni Honda Scoopy merah DK 5901 ACG, Honda Scoopy DK 4588 FBM, Yamaha Vixion DK 8044 BM, Honda Revo DK 2844 AVZ dan Yamaha Mio Soul DB 9308 MJ. “Semua sopir truk diperiksa, jika ada mengarah pidana, sopir truk akan dipanggil,” tegasnya. *k16

Komentar