nusabali

Krama Desa Adat Guwang Beri Dukungan Prajuru Desa di PN Gianyar

  • www.nusabali.com-krama-desa-adat-guwang-beri-dukungan-prajuru-desa-di-pn-gianyar

GIANYAR, NusaBali.com – Sejumlah masyarakat Desa Adat Guwang berbondong-bondong memberi dukungan bagi prajuru desanya yang tersandung masalah sengketa tanah di Pengadilan Negeri Gianyar, Jalan Ciung Wanara Gianyar, Kamis (2/9/2021) pagi.

Ketut Karben Wardana yang merupakan Bendesa Adat Guwang menyampaikan bahwa masyarakat Desa Adat Guwang yang hadir tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap prajuru desa adat. “Saya tidak dapat membendung keinginan masyarakat untuk hadir ke Pengadilan Negeri Gianyar, dan saya juga sudah imbau agar taat menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketut Karben Wardana sebagai tergugat menegaskan bahwa, tetap kukuh mempertahankan tanah adat yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Adat Guwang selama lebih dari 100 tahun. “Kami tidak akan menyerah untuk mempertahankan tanah adat warisan ini,” tegasnya.

Ditemui terpisah I Ketut Gede Dharmaputra yang merupakan penggugat, didampingi kuasa hukumnya I Wayan Suardika, menyebutkan bahwa dirinya hanya bisa menunggu dan menjalani proses pengadilan yang sedang berlangsung. “Pada intinya kami hanya bisa menunggu saja, dan tetap ingin mencari solusi terbaiknya,” ujar I Wayan Suardika.

Sementara itu  Ida Bagus Made Ari Suamba yang merupakan Humas PN Gianyar menjelaskan bahwa Kamis ini merupakan proses penyerahan resume terhadap masing-masing pihak, baik pihak penggugat dan pihak tergugat. “Resume tersebut merupakan tawaran dari masing-masing pihak untuk perdamaian, dan sudah ada itikad baik dari pihak tergugat secara prinsipal hadir, dan penggugat secara prinsipal hadir ke Pengadilan Negeri Gianyar,” ujarnya.

FOTO: Jajaran Polres Gianyar dalam pengamanan massa Desa Adat Guwang di Depan Pengadilan Negeri Gianyar, dalam kasus sengketa tanah adat, Kamis (2/9/2021). .-IST

Dirinya pun menambahkan, bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengetahui isi dari resume tersebut termasuk majelis hakim. Adapun proses persidangan akan berlanjut pada 9 September 2021.

Dikonfirmasi terpisah, Anak Agung Alit yang merupakan Perbekel Desa Guwang berharap agar ke depannya penggugat membatalkan atau mencabut gugatannya. “Kalau tidak kami akan tetap mempertahankan, karena tanah itu adalah tanah pekarangan desa (PKD) Desa Adat Guwang yang telah dikuasai dan dimanfaatkan lebih dari 100 tahun oleh masyarakat Desa Adat Guwang,dan di atas tanah telah didirikan bangunan SDN 1, 2, 3 Guwang dan kantor LPD Guwang, Tenten Mart, Kantor Perbekel Guwang, dan Pasar Tradisional Tenten,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya telah diberitakan sejumlah masyarakat Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati hadir ke PN  Gianyar, Rabu (25/8/2021) menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin yang berlangsung tertutup.

Sidang yang berlangsung tersebut berkaitan dengan sengketa lahan tanah adat yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra, adapun tergugat yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang.

Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk tersebut selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa yang tersebar di Desa Guwang. Di atas tanah tersebut telah berdiri SDN 1, 2, 3 Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan Pasar Tradisional Tenten Guwang. Penggugat pun meminta tergugat Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar, Pemerintah Desa Guwang membayar Rp 492 juta, dan Desa Adat Guwang membayar Rp 288 juta. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp 7,1 miliar serta kerugian moril Rp 1 miliar. *rma

Komentar