nusabali

Dinas PMD Genjot BUMDes Raih Badan Hukum

  • www.nusabali.com-dinas-pmd-genjot-bumdes-raih-badan-hukum

TABANAN, NusaBali
Dinas Pemberdayaan dan Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Tabanan tengah menggenjot agar seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi badan hukum.

Langkah itu dilakukan dengan memberikan pendampingan administrasi.  Status badan hukum tersebut sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Ketentuan ini mengatur bahwa Bumdes wajib berbadan hukum. Dari 132 BUMDes di Tabanan, belum seluruhnya memiliki status badan hukum.

Minggu (29/8), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan Roemy Listyowati mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan Pilkel tahun 2021 di 22 desa. Seiring dengan tugas itu, DPMD juga tengah melakukan pendampingan pada BUMDes untuk penguatan legalitas (badan hukum).

Jelasnya, dari 132 BUMDes di Tabanan, ada sebuah BUMDes sedang proses pembentukan. Selain itu, BUMDes yang ada belum seluruhnya berbadan hukum. Alasannya, BUMDes belum siap melengkapi sejumlah persyaratan.

Kata Roemy, untuk bisa memiliki badan hukum, sebuah BUMDes harus sudah menjalankan peraturan desa. Seperti BUMDes harus mengikuti musyawarah, harus ada AD/ART, melengkapi administrasi usaha yang memerlukan waktu koordinas relatif lama, baik bersama pengurus, perbekel, dan BPD. "Mengurus administrasinya memang lama, perlu waktu. Apalagi sekarang pandemi, tidak boleh ketemu banyak orang," katanya.

Dia mengatakan, dari 132 BUMDes yang tercatat, sekitar puluhan unit belum berbadan hukum. Roemy belum bisa menyebutkan angka pasti BUMDes yang belum berbadan hukum. "Jumlahnya puluhan, pastinya saya lupa itu. Yang jelas seluruhnya masih proses," katanya.

Meskipun demikian, jelas Roemy, dengan keterbatasan gerak selama PPKM, otomatis pendampingan yang dilakukan kepada BUMDes hanya secara online. Salah satunya, membuat WA group BUMDes di masing-masing kecamatan agar mudah dilakukan monitoring. “Tiap minggu sekali, selalu kami monitoring via WA per kecamatan. Apa yang menjadi kendala, sama-sama kita carikan solusinya. Karena wajib bagi BUMDEs nantinya untuk berbadan hukum agar bisa bersaing dalam hal pengadaan barang dan jasa,”jelasnya.

Dia menambahkan, BUMDes yang terbentuk di Tabanan lebih banyak bergerak di sektor pertanian. Karena tujuan dari BUMDes sendiri adalah bagaimana menggerakkan perekonomian di desa. “Apapun itu dan jangan sampai BUMDes mematikan warung kecil di desa. BUMDes bisa jadi distributor. Contohnya, seperti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan,” tandas Roemy. *des

Komentar