nusabali

Divonis 12 Tahun, Dua Perampok Sadis Pasrah

  • www.nusabali.com-divonis-12-tahun-dua-perampok-sadis-pasrah

DENPASAR, NusaBali
Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji, 24, dan Yohanes Ngidi Ate alias Jon, 22, dua terdakwa perampokan sadis yang mengakibatkan buruh bernama Ahmad Miskadi, 40, tewas akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online yang digelar Kamis (12/8).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 365 ayat (4) KUHP. Oleh karena itu, para terdakwa patut mendapat hukuman pidana. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Sukradana.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan yakni 15 tahun penjara. Dari layar, kedua terdakwa hanya bisa pasrah atas putusan tersebut. Melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar, kedua terdakwa menyatakan menerima. Jaksa Sugiawan juga a menerima. "Karena para pihak menyatakan menerima. Maka putusan ini dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Hakim Sukradana sambil mengetuk palu sidang.

Aksi nekat Genji dan Jon dilakukan di salah satu proyek vila di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada dinihari. Saat itu sekitar pukul 02.30 Wita, korban Budi, buruh bangunan di vila ini sedang video call dengan keluarganya di Jember.

Tiba-tiba, datang terdakwa Jon masuk ke proyek dan langsung merampas handphone Budi. Korban yang ketakutan langsung teriak maling dan membuat ayahnya, Miskadi yang juga jadi buruh di lokasi terbangun. Miskadi lalu mengejar pelaku yang kabur ke jalan raya dan terjadi perkelahian. Namun, karena dikeroyok Jon dan Genji, korban Miskadi kewalahan. Dia pun jadi bulan-bulanan pelaku yang menikamnya dengan pisau berulang-ulang. Miskadi pun akhirnya tewas di lokasi dan kedua pelaku kabur.

Menurut JPU, para terdakwa sudah berencana mendatangi daerah Berawa untuk melakukan pencurian. “Dimulai dengan menyewa sebuah sepeda dan membekali diri masing-masing dengan sebilah pisau, serta sebuah katepel,” beber JPU. Setelah melakukan aksinya, para terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju tempat tinggal mereka di Gang Ilalang, Jalan Raya Sempidi, Badung. *rez

Komentar