nusabali

75 PNS Pemkab Badung Diambil Sumpah

  • www.nusabali.com-75-pns-pemkab-badung-diambil-sumpah

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung mengambil sumpah/janji 75 PNS di lingkungan Pemkab Badung, Selasa (22/11), di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, disaksikan oleh Kepala Inspektorat Luh Putu Suryaniti dan Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan serta rohaniawan.

“Pengambilan sumpah ini bagian amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Wabup Suiasa.

Wabup Suiasa menegaskan, PNS yang telah diambil sumpah diharapkan tidak sekadar diucapkan dalam lisan. “Pada hakikatnya sumpah/janji bukan saja merupakan pernyataan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi diharapkan PNS dapat memahami dan menghayati dengan tulus dan penuh keyakinan, sehingga dapat menjadi pribadi yang bertanggungjawab pada tugas-tugasnya sebagai pegawai negeri sipil,” pesannya.

Memang tidak mudah untuk melakukan semua ini, lanjut Wabup Suiasa, namun sebagai aparatur pemerintah, PNS harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Badung I Gede Wijaya dalam laporannya mengatakan, peserta yang mengikuti pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan Pemkab Badung berjumlah 75 orang. Mereka terdiri dari beberapa tenaga honorer K2 yang sebelumnya telah diangkat jadi PNS dan pegawai yang selama mengabdi di Badung belum sama sekali diambil sumpah/janjinya. “Jadi yang tadi diambil sumpah adalah pegawai yang belum pernah diambil sumpah. Ada yang tercecer dari tenaga honorer K2 yang belum lama ini diangkat jadi PNS, dan dari beberapa instansi lainnya juga ada,” kata Wijaya. Dengan pengambilan sumpah tersebut, kini seluruh PNS di Badung sebanyak 8.546 orang sudah disumpah.

“Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan bagi ASN untuk mentaati suatu keharusan (kewajiban) atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tandas Wijaya. *asa

Komentar