nusabali

Badung Belum Tetapkan Pedoman PPDB

  • www.nusabali.com-badung-belum-tetapkan-pedoman-ppdb

Pembukaan penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang pendidikan ditarget Juni 2017 mendatang.

MANGUPURA, NusaBali

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung belum merampungkan pedoman untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018, baik untuk jenjang pendidikan SD maupun SMP. Saat ini Disdikpora masih melakukan finalisasi terkait pemberlakukan sistem zonasi sesuai amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

“Sekarang kami sedang membahas terkait pemberlakuan sistem zonasi, karena tentu semua pihak harus dilibatkan dalam pembahasan ini. Rapat dengan masing-masing UPT sebetulnya sudah, tapi belum final. Tapi kami akan segera rapat lagi,” ujar Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika, Jumat (26/5).

Pemberlakuan sistem zonasi memang baru tahun ajaran 2017/2018 diberlakukan. Menurut Astika, banyak hal yang mesti diformulasikan secara cermat mengingat ini akan menjadi pedoman bagi seluruh sekolah di Badung dalam PPDB. “Makanya kami akan jadwalkan bertemu pimpinan guna meminta petunjuk, karena ini sangat penting,” tandasnya. Walau masih dalam tahap penyusunan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis terutama terkait sistem zonasi, pembukaan PPDB untuk semua jenjang pendidikan ditarget pada Juni 2017 mendatang.

Apakah siswa dari luar daerah bisa masuk ke Badung? “Bisa, tapi tentu saja ada pembatasan, karena amanat Permendikbud itu harus memprioritaskan warga yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah,” ungkap Astika.

Mengenai ketentuan domisili, apabila merujuk pada pasal 15 (2) Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. “Jadi kalau sekarang mau bikin KK Badung untuk bisa sekolah di Badung sudah tidak bisa,” tegasnya.

Mengingat masih dalam pembahasan, Astika yang mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan, belum mau menyebut kuota rombongan belajar (rombel) untuk masing-masing sekolah. “Nanti kalau semua sudah final, kami akan sampaikan,” ucapnya.

Sementara Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora I Made Mandi, menambahkan walaupun ada ketentuan memprioritaskan 90 persen peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, tetapi bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah.

Tapi apabila merujuk sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak hanya 5 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima. Kemudian, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Bagaimana untuk rombel? “Masih tidak jauh berbeda dengan tahun kemarin. Tapi ini belum final,” tegasnya. Untuk diketahui di Kabupaten Badung saat ini jumlah SD/sederajat sebanyak 280. Perinciannya SD negeri 249, SD swasta 20, MI ada 3, SPK ada 8. Pada ujian sekolah yang sudah berjalan beberapa waktu lalu tercatat ada 9.907 siswa. Sementara untuk jenjang pendidikan SMP, di Badung jumlahnya 60 sekolah dengan jumlah siswa yang mengikuti ujian nasional sekitar 9.825 orang. *asa

Komentar