nusabali

Wiratnadi Bersedih Dilantik sebagai Anggota Dewan

  • www.nusabali.com-wiratnadi-bersedih-dilantik-sebagai-anggota-dewan

Bupati Putu Artha meminta Wiratnadi mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

NEGARA, NusaBali

I Dewa Komang Wiratnadi dilantik menjadi anggota DPRD Jembrana di gedung dewan, Rabu (24/5). Ia menggantikan anggota Fraksi PDIP, I Made Sueca Antara dengan status pengganti antar waktu (PAW). Biasanya mereka yang dilantik menjadi anggota legislatif bergembira, Wiratnadi sebaliknya. Ia mengaku bersedih.

Wiratnadi bersedih bukan lantaran tugasnya sebentar, hanya sekitar 2,5 tahun. Ia bersedih karena Wakil Bupati Jembrana yang notabene Ketua DPC PDIP Jembrana, I Made Kembang Hartawan tak menyaksikan pelantikan PAW itu. Pada saat bersamaan Wabup Kembang Hartawan ada tugas di Jakarta. “Sedih karena senior, panglima, ketua cabang gak hadir karena ada pelatihan Wakil Bupati di Depdagri, Jakarta,” ungkap Wiratnadi.

Politisi asal Banjar Taman, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana ini menyebut Wabup Kembang adalah panutannya. Ia mengaku banyak menyerap pelajaran dari Wabup Kembang. Baik dalam kehidupan bermasyarakat, berpartai, dan ketegaran menghadapi hidup. “Selama ikut organisasi, beliau yang banyak membimbing saya, memberikan masukan dan arahan,” ungkap Wiratnadi. Meski tanpa disaksikan panutannya, ia segera berusaha menyesuaikan diri dengan anggota dewan lainnya. Termasuk berusaha memaksimalkan peran dan fungsi dewan serta mengabdi untuk Jembrana.

Bupati Jembrana, Putu Artha mengharapkan Wiratnadi segera menyesuaikan diri, mengemban tugas, dan bekerja sebaik-baiknya. “Pelantikan ini merupakan awal bagi saudara melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” ungkap Bupati Artha. Bupati Putu Artha meminta Wiratnadi mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wiratnadi melenggang menjadi anggota dewan dengan status PAW I Made Sueca Antara alias Dek Cok karena yang bersangkutan divonis selama 1,5 tahun penjara sesuai hasil putusan Kasasi MA. Dek Cok dijebloskan ke Rutan Negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada 13 Februari 2017 karena terlibat kasus korupsi BBM bersubsidi. Eksekusi terhadap Dek Cok disikapi DPC PDIP Jembrana dengan mengirimkan surat rekomendasi PAW Dek Cok ke DPRD Jembrana pada tanggal 22 Februari lalu. *ode

Komentar