nusabali

4 Perampok Sadis Diringkus, 1 Didor

  • www.nusabali.com-4-perampok-sadis-diringkus-1-didor

Kawanan rampok beranggotakan 4 orang ini kerap beraksi di wilayah Legian, Kuta, Seminyak dan Sunset Road, bahkan sudah 18 kali sukses beraksi.

Berbekal Sangkur, Sasar Wisatawan yang Pulang Dugem


DENPASAR, NusaBali
Empat perampok dilumpuhkan petugas Unit Reskrim Polsek Kuta saat melakukan aksinya terhadap seorang wistawan asal Swedia di Jalan Kayu Aya, Gang Wirasaba, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Sabtu (20/5) dinihari. Otak sindikat perampok ini langsung diamankan di lokasi kejadian dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan. Kawanan rampok sadis ini sudah beraksi di 18 TKP di wilayah Kuta, Legian dan Seminyak.

Sindikat perampok yang kerap beraksi di seputaran Kuta, Legian dan Seminyak ini diotaki oleh Mohamad Abidin alias Dereng,29, dengan anggotanya I Made Sucita alias Gonjak,25, I Nyoman Putu Suardana,41 dan I Made Sudarma,40. Sindikat ini tergolong sadis lantaran setiap melakukan aksi membawa senjata tajam (Sajam) jenis sangkur dan menodongkannya kepada korbannya. Bahkan, mereka tak segan melukai korban yang mencoba melawan.

Dalam beraksi, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Mohamad Abidin asal Sidoarjo, Jawa Timur otak sekaligus eksekutor, lalu tersangka I Nyoman Putu Suardana dan I Made Sudarma asal Banjar Dinas Asal Teben, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem sebagai pemantau lokasi. Sedangkan Made Sucita alias Gonjak yang juga asal Banjar Dinas Asal Teben, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem sebagai driver atau pengendara sepeda motor.

Saat beraksi di Jalan Kayu Aya, Gang Wirasaba, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Sabtu pukul 03.00 Wita lalu, seorang turis cewek asal Swedia ditodong menggunakan senjata jenis sangkur oleh tersangka Mohamad Abidin alias Dereng. Beruntung, saat itu korban langsung berteriak minta tolong. Teriakan ini membuat tersangka panik dan melukai korban pada bagian tangan. Setelah itu, tersangka kabur dengan cara berlari. Saat itu, polisi yang sedang patroli di seputaran TKP mendengar teriakan korban lalu mendatangi korban yang tengan dikerumuni warga.

Kepada polisi, korban menjelaskan semua ciri fisik tersangka. Anggota yang bergerak cepat lalu menelusuri seputaran lokasi. Hasilnya, polisi menemukan tersangka Mohamad Abidin alias Dereng sedang berjalan kaki di Jalan Kayu Aya, Seminyak. Karena dinyatakan sesuai dengan keterangan korban dan warga, petugas kemudian menghentikannya. Namun bukannya berhenti, Abidin malah hendak kabur. Takut kehilangan target, polisi langsung melumpuhkannya dengan timah panas dan kena tepat pada kaki kanannya.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, tersangka Mohamad Abidin lalu dikeler ke Mapolsek untuk diinterogasi. Berdasarkan petunjuk Abidin, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yakni I Made Sucita alias Gonjak di Jalan Kargo Sari Nomor 8, Denpasar Barat selang dua jam kemudian atau pukul 05.30 Wita.

Selanjutnya, tersangka Sucita mengakui ada dua rekannya yang lain, yakni I Nyoman Putu Suardana dan I Made Sudarma yang diketahui tinggal di Jalan Tukad Ciliwung, Panjer, Denpasar Selatan. Kedua tersangka ini juga tidak memberikan perlawanan saat diringkus dan mengakui perbuatan mereka. “Dalam pemeriksaan, diketahui jika mereka dikoordinir oleh si Mohamad Abidin ini. Modusnya, dengan mencari korban wisatawan asing atau lokal yang pulang dugem. Untuk diketahui, mereka menggunakan sangkur untuk mengancam korban agar menyerahkan seluruh harta benda mereka. Jadi, kelompok ini bisa dikategorikan perampok sadis karena tidak segan melukai korban,” jelas Kompol Sumara saat rilis kasus di Ground Zero, Legian, Kuta Badung, Senin (23/5) siang kemarin.

Kawanan rampok beranggotakan empat orang ini kerap beraksi di wilayah Legian, Kuta, Seminyak dan Sunset Road. Bahkan, para tersangka mengakui sudah melakukan aksi perampokan sebanyak 18 kali di TKP tersebut. Adapun barang-barang hasil kejahatannya dijual dan dibagi rata. Hasil merampok digunakan keempat pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka berupa dua unit sepeda motor, Iphone 7, belasan kartu kredit, belasan ATM berbagai Bank dan surat penting lainnya yang diduga milik korban. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar

Komentar