Tag: Pencemaran Nama Baik
BANGLI, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menyelesaikan kasus pencemaran nama baik lewat restoratif justice (RJ), Selasa (6/12).
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gede Pasek Suardika (GPS) dengan terdakwa AGNSA alias Gung Akey akhirnya berakhir di PN Denpasar pada Selasa (1/11).
DENPASAR, NusaBali
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet atau I Dewa Gede Ngurah Swastha melaporkan I Made Bandem Dananjaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Rabu (14/9) sore.
Pemicu masalah berupa surat yang dikirim ke Bupati Badung oleh Kelian Banjar Dinas dan Kelian Adat Banjar Babakan Kawan dengan kalimat yang diduga menyinggung perasaan krama Babakan Kangin.
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gede Pasek Suardika (GPS) dengan tersangka AGNSA alias Gung Akey akhirnya dilimpahkan dari penyidik Dit REskrimsus Polda Bali ke Kejari Denpasar pada Rabu (15/6).
“Saya berani sumpah tujuh turunan kalau saya ada mengambil keuntungan sebagai Prajuru Desa Adat Bugbug,”
Tindakan terlapor dinilai telah membuat kericuhan di masyarakat karena bermuatan ujaran kebencian, berita bohong, dan pencemaran nama baik.
BANGLI, NusaBali
DPC Partai Gerindra Bangli melaporkan Edy Mulyadi ke Polres Bangli pada Jumat (28/1).
DENPASAR, NusaBali,com
DPC Partai Gerindra seluruh kabupaten/kota di Bali secara serentak melaporkan pegiat media sosial Edy Mulyadi ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) pada Kamis (27/1/2022).
DENPASAR, NusaBali
Dua organisasi kemasyarakatan Hindu, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali dan Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, melaporkan akademisi Universitas Ngurah Rai (UNR) Dr Ida Ayu Made Gayatri SSn MSi ke Polda Bali.
DENPASAR, NusaBali.com – Setelah respons yang ditunggu dari Ida Ayu Made
Gayatri tak kunjung ada, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia
(KMHDI) Bali membuat laporan ke Polda Bali.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi masih terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Komang Sujana, 39, selaku Ketua Tim Relawan Dek Cawi (Kadek Widana, anggota DPRD Kabupaten Buleleng Fraksi Gerindra).
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa IKBAP, 23, yang nekat membuat akun Instagram bodong menggunakan identitas dan foto mantan kekasihnya serta menyebar aib sang mantan akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali
Belum tuntas kasus Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDP) Nol Caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, saat Pileg 2019 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini muncul lagi laporan baru.
DENPASAR, NusaBali
Akun Facebook (FB) Evie Anita dilaporkan Polda Bali, Rabu (7/7) siang.
DENPASAR, NusaBali
Setelah menyerahkan diri ke Polsek Pekutatan, Jembrana, karena kasus dugaan pelecehan Hari Raya Nyepi, Jumat (12/3), pemilik akun Facebook (FB) Abdilah Pulukan Bali berinisial AM dilepas polisi, Sabtu (13/3).
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jero Ketut Pasek Warkadea, terus bergulir.
SINGARAJA, NusaBali
Gara-gara mencuit kata-kata kotor di kolom komentar akun Facebook, seorang warga Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak bernama Komang Sudiarta, 26, diamankan oleh polisi.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi telah menetapkan krama Desa Adat Kubutambahan, Gede Sudjana Budhiasa, 66, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Event Terkini
Topik Pilihan
-
Denpasar 26 Jan 2023 Smansa Gelar Teruna Bagus Teruni Jegeg 2023
-
-
Denpasar 25 Jan 2023 Empat Pejabat Kodam Udayana Diganti
-
Denpasar 24 Jan 2023 Bondres 'Arak Bali' Undang Gelak Tawa
-
-
-
-
Bangli 21 Jan 2023 Malam Siwaratri Dipusatkan di Pura Kehen
-
Berita Foto
Tradisi Mandi Tujuh Sumur saat Imlek
Lampion Di Pasar Badung
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Perlu Dibaca Ulang
Mengajar, belajar, berkurban untuk diri sendiri, melakukan kurban untuk orang lain, memberi dan menerima daksina adalah enam kewajiban seorang brahmana.