nusabali

Dilaporkan ke Polda, Dayu Gayatri Siap Hadapi Proses

Buntut Pernyataan Afiliasi Organisasi Teroris

  • www.nusabali.com-dilaporkan-ke-polda-dayu-gayatri-siap-hadapi-proses

DENPASAR, NusaBali
Dua organisasi kemasyarakatan Hindu, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali dan Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, melaporkan akademisi Universitas Ngurah Rai (UNR) Dr Ida Ayu Made Gayatri SSn MSi ke Polda Bali.

Laporan polisi ini dilakukan sebagai buntut pernyataan Dayu Gayatri yang sebut KMHDI dan Peradah diduga berafiliasi dengan organisasi teroris di India. Dayu Gayatri sendiri nyatakan siap hadapi proses hukum.

KMHDI Bali lebih dulu membuat laporan dengan Nomor Dumas/-800/x/2021/SPKT/Polda Bali, Kamis (14/10) malam pukul 23.00 Wita. Sedangkan Peradah menyusul buat laporan dengan Nomor Dumas Dumas/802/10/2021/SPKT/Polda Bali, Jumat (15/10) pagi pukul 10.30 Wita. Kedua organisasi Hindu itu melaporkan Dayu Gayatri atas dugaan pencemaran nama baik.

Upaya hukum terpaksa diambil setelah langkah persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil. Dayu Gayatri sempat disomasi oleh kedua ormas Hindu tersebut selama 2x24 jam untuk memberikan klarifikasi dan minta maaf atas tuduhannya menyebut KMHDI dan Peradah berafiliasi dengan Vrisha Hindu Parishad (VHP) yang disebutnya sebagai organisasi teroris. Somasi itu dikeluarkan sejak 12 Oktober 2021 pukul 22.00 Wita. Namun, hingga Kamis 14 Oktober 2021 Dayu Gayatri tidak memberikan respons.

Rombongan Peradah yang mendatangi SPKT Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat kemarin, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Ariawan, didamping Ketua DPP Peradah Bali dan DPK Peradah se-Bali. Mereka melaporkan Dayu Gayatri dengan membawa alat bukti berupa rekaman video zoom meeting, link fanpage, dan akun personal FB terlapor.

"Tadi kami mendatangi Polda Bali untuk membuat laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dayu Gayatri di medsos. Tindakan itu dilakukan terlapor saat zoom meeting dan diupload ulang oleh akun FB Komponen Rakyat Bali,” beber Gede Ariawan.

Ariawan menilai pernyataan Dayu Gayatri sangat tidak berdasar, simpulan yang dangkal, dan membuat kegaduhan di internal umat Hindu. Narasi yang dibangun Gayatri itu adalah fitnah keji yang merusak citra Peradah sebagai wadah pemuda Hindu di Indonesia. Selain itu, wacana yang dibangun juga dikhawatirkan menimbulkan narasi yang lebih luas terkait kebhinnekaan.

Peradah akhirnya melaporkan Gayatri ke polisi atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berlatar belakang SARA dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Melalui Medsos dia (Dayu Gayatri) mengatakan Peradah berafiliasi dengan organisasi sayap kanan dari teroris di India. Kami sudah menyangkal dengan bersurat secara resmi bahwa itu tidak benar. Peradah Indonesia berasaskan Pancasila dan terdaftar resmi di Kemenkum HAM," tegas Aryawan.

Hal serupa juga sampaikan Ketua Presidium Pusat KMHDI, I Putu Yoga Saputra. Dikatakan, Dayu Gayatri tidak punya itikad baik untuk meminta maaf di hadapan publik terkait ucapan yang menuding KMHDI berafiliasi dengan VHP yang dikategorikannya sebagai sebuah organisasi teroris. “KMHDI telah memberikan waktu dari 12 Oktober 2021 hingga 14 Oktober 2021 agar terlapor meminta maaf secara terbuka. Namun, yang bersangkutan tak kunjung menunjukkan itikad baiknya,” jelas Yoga Saputra, Jumat kemarin.

Yoga Saputra mengakui KMHDI merasa dirugikan karena tercemar dan menguras waktu dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami ini," pintanya.

Sementara itu, Dayu Gayatri menanggapi santai pelaporan dirinya ke Polda Bali. Dayu Gayatri tegas mengatakan tidak mau minta maaf dan siap menghadapi proses hukum. Menurut dia, pernyataan bahwa KMHDI dan Peradah berafiliasi dengan organisasi teroris ada sumber informasinya. “Pernyataan saya itu untuk mengingatkan bahwa gerakan VHP berbahaya,” tandas Dayu Gayatri saat dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin.

Dayu Gayatri mengatakan ideologi Hindutva yang dianut Visvha Hindu Parisadh tidak sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi NKRI. Tujuan dari ideologi Hindutva adalah menjadikan India sebagai negara Hindu. "Gerakan Hindutva adalah organisasi sayap kanan (fundamentalis, radikal, ekstrimis mengarah teroris). Di India mengawinkan gerakan agama dan politik. Gerakan ini meluas ke Pakistan dan negara lain, termasuk Indonesia," beber Dayu Gayatri.

Disebutkan, di Indonesia ideologi ini disebarkan dengan jargon Hindu Universal, melalui organisasi transnasional Sampradaya. Menurut Dayu Gayatri, mereka mencampuradukkan ajaran agama lain dan pergerakan misionaris lintas ashram, daerah, dan negara.

"Terkait dengan tuntutan KMHDI dan Peradah terhadap saya untuk minta maaf karena saya ingatkan nama organisasi mereka ada dalam daftar VHP, saya nyatakan tidak bersedia minta maaf. Harusnya, KMHDI dan Peradah menuntut VHP yang mencatut nama organisasinya," tegas Dayu Gayatri.

Dayu Gayatri mengaku tidak keberatan dilaporkan ke Polda Bali untuk tiga urusan prinsip. Pertama, keselamatan bangsa dan negara ini lebih penting guna mencegah pertumpahan darah, kehancuran bangsa akibat benih perselisihan agama dan negara di luar negeri. Kedua, ideologi Hindutva yang dianut VHP Indonesia melalui organisasi Sampradaya dapat mengancam kehidupan bangsa dan negara, bertentangan dengan Pancasila. Ketiga, PHDI sebagai majelis umat Hindu agar bersih dari ideologi Hindutva dan organisasi transnasional Sampradaya, mengingat kiblat Hindu di Indonesia adalah Hindu Nusantara.

"Dalam hal ini, saya mengingatkan masyarakat Hindu Nusantara termasuk mahasiswa dan ormas kepemudaan Hindu, untuk memiliki kewaspadaan nasional akan bahaya disintegrasi bangsa yang diakibatkan adanya konflik antar agama dan antara negara India dan Pakistan atau dengan negara lain. Waspadai ekspansi ideologi dan organisasi transnasional, mengingat Indonesian menganut politik bebas aktif," tegasnya. *pol

Komentar