nusabali

Bali Terapkan PPKM Level 3, Ada Pelonggaran Dibandingkan PPKM Darurat

  • www.nusabali.com-bali-terapkan-ppkm-level-3-ada-pelonggaran-dibandingkan-ppkm-darurat

DENPASAR, NusaBali.com - Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan PPKM Level 3 untuk sembilan kabupaten/kota hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.

Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 ini dilakukan berdasar Surat Edaran  Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster pada Buda Pon Bala, Rabu (21/7/2021).

PPKM Level 3  yang diterapkan di Bali sendiri berbeda dengan istilah yang diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 yang menggunakan istilah Level 4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada Rabu (21/7/2021) sampai dengan Minggu (25/7/2021).

PPKM Level 3 di Bali diberlakukan pada sembilan kabupaten/kota. Pada PPKM Level 3 ini,  pelaku usaha agak bisa bernafas lega dibandingkan pada PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, kini bisa buka hingga pukul 21.00 Wita. Sebelumnya segala kegiatan di pasar tradisional ini harus sudah tutup pukul 20.00 Wita. 

Hal yang sama diberlakukan untuk supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Hanya saja tetap ada pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas normal.

Sementara itu untuk sektor non esensial dan non kritikal yang sebelumnya diminta tutup, kini terjadi pelonggaran dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25% (dua puluh lima persen). 

Tapi ditegaskan pula dalam SE agar lebih mengutamakan transaksi secara online, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Penambahan jam operasional juga diberlakukan pada warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Jika pada PPKM Darurat harus tutup pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan hingga 21.00 Wita. Hanya saja ketentuannya tetap sama, tidak boleh makan di tempat, melainkan hanya menerima delivery/take away.

Dengan berlakunya Edaran 11/2021 ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Ball, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *mao

Komentar