nusabali

Eksekusi Hotel White Rose Hari Ini Dipastikan Memanas

Termohon Lakukan Perlawanan, Sebut Ada Konspirasi Hukum

  • www.nusabali.com-eksekusi-hotel-white-rose-hari-ini-dipastikan-memanas

DENPASAR, NusaBali
Jelang eksekusi PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung yang rencananya digelar hari ini, Kamis (24/6) dipastikan berlangsung panas.

Pihak termohon eksekusi dipastikan akan melakukan perlawanan karena menganggap eksekusi ini merupakan konspirasi hukum untuk merampok Hotel White Rose. “Ada unsur lain atau ekstra legal dan adanya konspirasi hukum dalam pelaksanaan eksekusi. Ketua PN Denpasar bertindak hanya untuk memenuhi kepentingan pemohon eksekusi, Lau Budiman Candra dkk,” ujar kuasa hukum ternmohon eksekusi PT Tabur Berkah yang diwakili I Gede Widiatmika, Rabu (23/6).

Dijelaskan, PT Tabur Berkah membeli PT PAD dari PT Bank Universal yang sekarang bernama PT Bank Permata tbk. “PT PAD diperoleh dari lelang yang dilakukan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional, red),” tegas Widiatmika.

Dikatakan Widiatmika, PT PAD dijaminkan Budiman Candra di Bank Universal, dan sekitar tahun 1999 disita dan dilelang BPPN karena Budiman Candra tidak menjalankan kewajibannya. Dalam kurun waktu sejak PT PAD dibeli dari Bank Permata, ada beberapa kali upaya hukum yang dilakukan pemohon eksekusi, Budiman Candra, dkk. “Ada dua putusan sebelumnya, dari PN sampai PK yang menyatakan pemohon eksekusi yakni Budiman Candra melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Widiatmika.

Menurut Widiatmika, pelaksanaan eksekusi ini sangat dipaksakan karena Ketua PN Denpasar, Soebandi tidak mempertimbangkan serta mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach) atas perkara terkait obyek dan subyek yang sama.

“Eksekusi ini tanpa adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tetapi hanya berdasarkan putusan di pengadilan tingkat pertama, Januari 2021 lalu. Sementara kami sudah meminta untuk menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi karena sedang melakukan upaya hukum banding dan juga perlawanan, ” lanjut Widiatmika.

Dalam salah satu amar putusan dari majelis hakim yang diketuai, I Wayan Rumega pada tanggal 6 Januari 2021 lalu menyebutkan, putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi yang ajukan tergugat atau pihak lain.

Ditegaskan Widiatmika, pihaknya akan melaporkan Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KY (komisi Yudisial), MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.  Sementara itu, Jubir PN Denpasar, I Made Pasek membenarkan rencana eksekusi Hotel White Rose yang akan dilakukan hari ini. *rez

Komentar