nusabali

Sengketa Lahan Bugbug akan Sidang Mediasi, Kuasa Hukum: Sulit Capai Perdamaian

  • www.nusabali.com-sengketa-lahan-bugbug-akan-sidang-mediasi-kuasa-hukum-sulit-capai-perdamaian

AMLAPURA, NusaBali.com – Sengketa antarwarga Desa Adat Bugbug, Karangasem,  masih berpeluang diakhiri dengan perdamaian jika para pihak yang saat ini berperkara di Pengadilan Negeri Amlapura, bisa menerima sidang mediasi yang dijadwalkan pada 3 Januari 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, elemen warga Desa Adat Bugbug ini tengah terbelah. Satu kubu pro investor yang membangun Villa Detiga Neano Resort, sementara kubu lainnya mempertanyakan proses pelepasan lahan kepada investor yang dinilai bermasalah.

Alhasil gugatan perdata yang dilakukan Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik yang diberikan kuasa oleh krama Desa Adat Bugbug terhadap Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bersama pihak tergugat lainnya, menyita perhatian.

Kesulitan mencapai perdamaian dalam kasus sengketa tanah Desa Adat Bugbug disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain masih adanya ketidakpuasan krama Desa Adat Bugbug terhadap tindakan Kelian Desa Adat Bugbug yang dinilai telah melanggar awig-awig.

Selain itu adanya perbedaan persepsi antara pihak penggugat dan tergugat mengenai prosedur penyewaan tanah milik desa adat.

Kuasa hukum penggugat, Ida Bagus Putu Agung, Sabtu (16/12/2023), mengatakan bahwa pihaknya merasa sulit untuk mencapai perdamaian dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan krama Desa Adat Bugbug masih sangat kecewa dengan tindakan Kelian Desa Adat Bugbug yang dinilai telah melanggar awig-awig.

"Masyarakat Bugbug ingin pembuktian terhadap proses yang dilakukan oleh pihak tergugat itu sesuai prosedur ataukah tidak? Jadi bukan mencari salah menang. Tapi ingin pembuktian pelaksanaan terkait sewa menyewa. Karena yang disewakan itu adalah padruwen (milik, red) desa, sehingga semua krama desa berhak tahu kebenarannya," kata Ida Bagus Putu Agung dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu.

Sebaliknya pihak tergugat, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, bersikukuh bahwa proses penyewaan tanah tersebut sudah sesuai prosedur dan telah mendapatkan persetujuan dari Prajuru Dulun Desa. Anggota DPRD Provinsi Bali ini secara tegas juga membantah telah menyerobot tanah milik desa adat.

Tanah itu disebut sebagai milik Desa Adat Bugbug sesuai dengan bukti sertifikat terlampir seluas 23 hektare, dan yang disewakan baru 2 hektare, “Itu pun sudah atas persetujuan Prajuru Dulun Desa sesuai dengan bukti berita acara persetujuan sewa menyewa," klarifikasi  I Nyoman Purwa Ngurah Arsana beberapa waktu lalu.

Pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu (13/12/2023) lalu, ratusan massa dari kedua belah pihak sama-sama menggerudug PN Amlapura. Kubu pendukung Bendesa Nyoman Jelantik sendiri diperkirtakan berkekuatan sekitar 300 orang

Sebelumnya I Nyoman Jelantik selaku perwakilan krama Desa Adat Bugbug menuding I Nyoman Purwa Ngurah Arsana telah menyewakan tanah milik desa adat seluas 20.000 meter persegi kepada pihak lain tanpa persetujuan krama. Padahal, menurut awig-awig Desa Adat Bugbug, persetujuan sewa tanah harus mendapatkan persetujuan dari seluruh krama secara komunal.

Selain itu, Daniel Kriso juga ikut sebagai tergugat II, bersama David Kvasnicka sebagai tergugat III, Notaris dan PPAT Kadek Joni Wahyuni sebagai turut tergugat I, PT Detiga Neano Resort Bali sebagai turut tergugat II, PT Starindo Bali Mandiri sebagai turut tergugat III, Pemerintah Provinsi Bali cq. Gubernur Bali sebagai turut tergugat IV, Mejelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sebagai turut tergugat V.

Selanjutnya, Kementerian Investasi/ BKPM sebagai turut tergugat VI, Kemenkumham cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat VII, Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak sebagai turut tergugat VIII, Kantor ATR/ BPN Kabupaten Karangasem sebagai turut tergugat IX, dan Kemenkumham cq Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai turut tergugat X.



Komentar