nusabali

Lahan Sesuai Sertifikat dan Sudah SP2HP, Grand Bumi Mas Minta Tidak Terus Dipojokkan

  • www.nusabali.com-lahan-sesuai-sertifikat-dan-sudah-sp2hp-grand-bumi-mas-minta-tidak-terus-dipojokkan

DENPASAR, NusaBali.com - Diusik terus-menerus dengan pelaporan soal penyerobotan lahan walaupun tidak terbukti, owner Grand Bumi Mas berpikir akan melakukan langkah hukum kepada pelapor yang tak lain tetangganya sendiri di Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Langkah pelaporan balik pun sudah disiapkan untuk Idajane selaku pelapor.  “Kami sedang diskusikan mengambil langkah hukum mengingat apa yang dilakukan pelapor merugikan klien kami.  Apalagi usaha yang dijalankan adalah jasa perdagangan. Persoalan hukum menjadi ketidaknyamanan,” ujar I Wayan Mudita, kuasa hukum Yuniawati Connie dan Franky Indra Gumi selaku owner Grand Bumi Mas.

Mudita pun mengungkapkan jika pelaporan terhadap kliennya bukan kali pertama. Sebab, pada 2019 juga sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar. “Saat itu juga sudah clear, tidak terbukti terjadi penyerobotan tanah seperti yang dituduhkan,” ujar Mudita, Kamis (16/11/2023).

Pelaporan di Polda Bali atas objek yang sama pun kini sudah berstatus diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Oktober 2023. “Jadi lagi-lagi tidak terbukti telah terjadi penyerobotan yang mengatakan lahan pelapor berkurang 2 are, dan lahan klien kami bertambah 2 are,” ungkap pengacara dari Antariksa Law Firm ini.

Soal SP2HP ini pula yang kini dipermasalahkan oleh Idajane.  Melalui kuasa hukumnya Nyoman Gde Sudiantara, Selasa (14/11/2023),  menyatakan keberatan dengan diterbitkannya SP2HP.

Bahkan kini ingin dilakukannya gelar perkara di Mabes Polri. "Tiba-tiba kami dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi tentang penghentian penyelidikan laporan kami pada Juli 2023. Penghentian penyelidikan ini menurut kami janggal. Di dalam SP2HP itu dikatakan belum ditemukan peristiwa perbuatan melawan hukum (PMH)," ungkap Sudiantara.

Atas pertanyaan ini, Mudita pun mengatakan bahwa hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.Alhasil karena tidak ditemukan penyerobotan, maka diterbitkanlah SP2HP.

"Pengukuran ternyata hasilnya sesuai dokumen sertifikat. Panjang depan 26,5 meter. Ujung titik timur ke barat, sebagaimana tercatat di dokumen sertifikat. Lalu di bagian belakang 39,50 meter. Juga sesuai fakta dokumen, tidak ada berubah, sesuai sertifikat," kata Mudita.

Atas persoalan yang menimpanya, Franky pun mengungkapkan rasa heran dengan tindakan tetangganya tersebut. Pasalnya, saat membangun sudah melalui berbagai proses dan memenuhi perizinan.

“Waktu membangun sudah ada izin penyanding. Dan yang bertandatangan termasuk pihak pelapor. Selama proses membangun juga tidak ada keberatan,” ujar Franky.

Ia pun memastikan lebih dulu patok dan batas-batas lahan sebelum pengajuan mendirikan bangunan. “Setelah semua clear pada 2016, barulah diajukan permohonan resmi IMB ke pemerintah, hingga pada 2017 keluar IMB,” ujarnya sembari menunjukkan tanda tangan pihak penyanding.

Kekecewaan juga diluapkan oleh Yuniawati Connie. Sambil menahan  tangis, ia berharap pelapor yang tak lain tetangganya sendiri tidak terus memojokkannya,

“Harapan saya pelapor segera menyadari upaya yang terus dilakukan untuk memojokkan kami adalah tidak benar. Berhentilah memojokkan kami. Kami tidak ingin ada persetruan. Kami mohon berhentilah. Bersihkan nama kami. Dan bicara sejujur-jujurnya dengan hati nurani,” ujar Yuniawati Connie.

Komentar