nusabali

Sidang Terlama, Muncul Ide Revisi Syarat Calon Perseorangan

  • www.nusabali.com-sidang-terlama-muncul-ide-revisi-syarat-calon-perseorangan

Sidang dugaan pelanggaran kode etik di Pilkada Buleleng 2017 dengan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU Bali Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala, Denpasar, Rabu (30/11) siang menjadi sidang paling lama yang ditangani DKPP.

Sisi Lain Sidang Kode Etik DKPP untuk Pilkada Buleleng 2017

DENPASAR, NusaBali
Sidang DKPP kemarin berlangsung dari pukul 10.00 wita sampai pukul 14.10 wita. Hal itu diakui Ketua Majelis yang juga anggota DKPP, Valina Sinka Subekti di sela-sela sidang, kemarin. Valina menyebutkan sidang kemarin pertama di Indonesia yang dihadiri dan dipimpin dengan proses waktu selama 4 jam lebih. ”Ini sidang terlama yang saya hadiri dan tangani di Indonesia. Baru pertama kali ini saya alami dan saya amati selama ini di daerah-daerah tidak ada yang kayak gini,” ujar akademisi di FISIP Universitas Indonesia (UI) ini.

Menurut perempuan kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat ini laporan dan pemeriksaan saksi cukup padat. Meskipun demikian kata Valina sidang belum ada memutuskan apapun. “Sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kalau ada kekurangan kita akan hadirkan pihak terkait,” ujar Valina Subekti didampingi anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra.

Valina mengatakan dari tahapan Pilkada Buleleng di mana paket calon perseorangan, yakni Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya (Surya) luar biasa perjuangannya, meskipun akhirnya kandas dengan kekurangan 47 dukungan KTP. “Syarat calon perseorangan ini dibuat oleh partai politik melalui wakilnya di DPR,” kata Valina Subekti.

Menurutnya aturan untuk calon perseorangan perlu dievaluasi. Valina juga memuji sikap paket Surya yang lebih sabar tidak terpancing walaupun ada dugaan intimidasi dan persoalan sehingga tidak melakukan tindakan anarkis. “Paket Surya ini perlu dicontoh perjuangannya dan menghadapi proses verifikasinya yang mengedepankan demokrasi.  Aturan tentang persyaratan calon perseorangan yang perlu  dievaluasi. Karena sangat berat dan memang calon perseorangan tidak diharapkan ada. Padahal partai politik saat ini sangat susah melahirkan kandidat pemimpin,” kata Valina Subekti.

Sidang dengan terlapor Ketua KPU Buleleng I Gede Suardana, Ketua Panwas Kabupaten Buleleng Ni Ketut Aryani, dan Ketua PPS Desa Bila I Ketut Dipawirya tersebut mengagendakan pemeriksan laporan dugaan pelanggaran oleh I Gede Suardana yang notabene Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK). Sidangnya dimulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.10 Wita atau kurang lebih berlangsung 4 jam.

Selain terlama, sidang majelis oleh DKPP kemarin dalam proses pemeriksaan juga sangat demokratis, di mana pihak-pihak terkait boleh memberikan pendapat. Bahkan ada penyampaian closing statement terkait dengan harapan terhadap Pilkada Buleleng. Berbeda dengan peradilan umum.

Dalam sidang yang menghadirkan Tim Pemeriksa Daerah juga muncul pertanyaan yang nyelekit terhadap terlapor Ketua KPU Buleleng. Seperti pertanyaan anggota Tim Pemeriksa Daerah Luh Riniti Rahayu terhadap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana. Mantan Komisioner KPU Bali ini menanyakan kepada Suardana, apakah dapat pawisik secara niskala sebelum memutuskan Surat Edaran (SE) KPU Buleleng terkait dengan verifikasi faktual. Kontan saja pertanyaan Riniti Rahayu ini membuat hadirin tertawa ngakak. Walaupun terlapor Ketua KPU Buleleng, I Gede Suardana menjawab pertanyaan Riniti Rahayu dengan nada meninggi. * nat

Komentar