nusabali

Tak Jawab Sapaan, Guide Rusia Dihajar

  • www.nusabali.com-tak-jawab-sapaan-guide-rusia-dihajar

Penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut diduga kuat lantaran persoalan pribadi di antara mereka.

DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus seorang security, Hermanto alias Agus,29, di tempat tinggalnya di seputaran Jalan Gunung Bromo, Denpasar, Sabtu (26/11) lalu. Penangkapan pria berbadan gumpal ini lantaran melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang guide Rusia, Dance Andreas Wollah,39, di Minimart di Jalan Dewi Sri Kuta, Jumat (25/11) lalu pukul 04.00 Wita. Selain itu, polisi juga mengamankan rekannya Sunaryo alias Jengges,34 yang ikut melakukan pengeroyokan hingga korban babak belur.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Kuta bernomor LP/233/XI/2016/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 25 November 2016. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Kuta yang dipimpin Ipda I Putu Budi Artama langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka pada keesokan harinya.

“Kita tangkap kedua pelaku ini di lokasi yang berbeda dan mereka mengakui perbuatan mereka sehingga langsung diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sumara, Selasa (29/11) siang. Aksi pengeroyokan tersebut berawal dari korban Dance Andreas Wollah sedang ngobrol dengan seseorang di depan Minimart di Jalan Dewi Sri, Kuta, Jumat (25/11) pukul 04.00 Wita. Tanpa disangka, tiga pemuda yang menggunakan dua sepeda motor tersebut turun dan langsung melayangkan bogem mentah ke wajah korban.

Tersangka Hermanto alias Agus berkali-kali mendaratkan pukulan ke wajah korban Dance. Sebaliknya, tersangka Sunaryo alias Jengges melemparkan kursi ke arah korban. “Hanya mereka berdua (tersangka Agus dan Sunaryo) ini yang mengeroyok. Sementara, satu rekan mereka hanya diam di atas motor,” jelasnya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut diduga kuat lantaran persoalan pribadi mereka. Pasalnya, korban dan tersangka Agus sudah saling kenal. Namun, saat aksi terjadi, pokok persoalannya diduga korban tidak menjawab tegur sapa tersangka. “Dari situlah dia (tersangka) naik pitam dan menganiaya korban,” urai mantan Kapolsek Ubud Gianyar ini.

Sementara tersangka Agus yang ditemui membantah dirinya ada dendam atau masalah pribadi dengan korban. Dikatakan Agus, saat dirinya menyapa korban tetapi tidak dijawab. Selanjutnya, pegawai Minimart mengatakan kepada dirinya bahwa korban adalah orang Rusia sehingga tidak dapat menjawab sapaannya.

“Orang-orang di Minimart itu bilang ke saya, dia tidak bisa jawab karena dia orang Rusia sehingga tidak mengerti apa yang saya katakan. Saya kaget, sehingga saya jawab dia ini orang Indonesia, kalau tidak percaya coba periksa KTP-nya. Pada saat saya mau periksa KTP-nya, tangan saya dipegang sehingga saya langsung memukulnya. Itu ceritanya, karena kami tidak ada masalah apapun,” ujar pria asal Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini. Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. * dar

Komentar