nusabali

Nyuri Laptop di Rumah Eks Majikan, Pasutri Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-laptop-di-rumah-eks-majikan-pasutri-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri (Pasutri) Johanes Edward Ferdinandus, 29, dan Maria Ulfa, 20, diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur di Jalan Raya Gentuh Nomor 10 Denpasar Utara, Jumat (5/1) pukul 16.00 Wita.

Pasutri asal Banyuwangi ini diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.  Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko Widiyanto dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan pasutri ini nyuri laptop di rumah Maria Natalia Rusch, 32, di Jalan Dekar Dari, Gang Melasti Utara Nomor 17, Denpasar Timur, Kamis (4/2). Korban merupakan eks majikan dari kedua tersangka.

Kompol Tri Joko membeberkan, Kamis (4/1) pagi Maria (pelapor) pukul 13.00 Wita pergi ke Ubud, Gianyar untuk mengikuti pertemuan. Sementara suaminya pergi kerja.

Di rumah hanya anak-anak bersama pembantu. Pukul 17.00 Wita Maria pulang ke rumah. Tiba di rumah dia mendapati rumah kosong. Setelah dicek ternyata laptop merk Hp hilang. "Saat itu anak-anak pelapor sedang bermain di rumah tetangga. Sementara pembantunya tidak ada. Sempat ditanyakan kepada tetangga, tapi tidak ada yang tahu. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur," beber Kompol Tri Joko.

Menerima laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Wibowo Sidi gerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya, Jumat (5/2) pukul 16.00 Wita kedua tersangka diamankan di kos tempat tinggal keduanya di Jalan Raya Gentuh Nomor 10 Denpasar.

Mendapati barang bukti itu kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian. "Saat anggota datang ke sana kedua tersangka berusaha sembunyi di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop. Keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya. *pol

Komentar