nusabali

2 Terdakwa Eksekutor dan 4 Terdakwa Lainnya Disidang Terpisah

  • www.nusabali.com-2-terdakwa-eksekutor-dan-4-terdakwa-lainnya-disidang-terpisah

6 terdakwa yang disidangkan di PN Gianyar kemarin adalah I Gede Nyoman Sukartayasa, I Wayan Buda Artama, I Made Edi Aryanta, I Made Putra Marda, I Wayan Agus Jepin, I Nyoman Sudiasa

Seusai sidang perdana yang berlangsung selama 35 menit hingga siang pukul 11.00 Wita, kuasa hukum kedua terdakwa eksekutor yakni Raymond Situmorang mengatakan pihaknya hanya meminta salinan BAP secara utuh, berkas hasil visum korban Dewa Gede Artawan, serta meminta berkas terkait saksi-saksi yang akan diajukan di sidang selanjutnya. "Kami mintas berkas-berkas tersebut agar bisa dipelajari," ujar Raymon.

Sementara itu, persidangan terdakwa Made Edi Aryanta alias Edi, Made Putra Mardana alias Putra, Wayan Agus Jepin alias Agus, dan Nyoman Sudiasa alias Samson baru dimulai pukul 11.04 Wita. Keempat terdakwa ini didampingi dua penasihat hukum, yaknu Arimba Putra SH dan Puguh Wiyanto SH.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwak keenam terdakwa yang disidangkan terpisah ini dengan segaja dan merencanakan lebih dulu tindakan merampas nyawa orang lain, korban Dewa Gede Artawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa bersama-sama dengan segaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur Subsider Pasal 338 KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa didakwa terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana diatur Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Persidangan berikutnya untuk seluruh 7 terdakwa akan dilanjutkan, Senin (3/10) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. meski disidangkan di hari yang sama, 7 terdakwa yang dipisah dalam tiga berkas berbeda ini nantinya akan menjalani sidang terpisah. "Dalm sidang nanti, kami akan menghadirkan empat saksi," ungkap JPU Ketut Sudiarta SH yang dikonfirmasi seusai persidangan denga  agenda pembacaan dakwaan, Selasa klemarin.

Sementara, pengamanan jalannya sidang keenam terdakwa, Selasa kemarin, masih sama dengan pola pengaman sidang terdawa Dewa Saraf sehari seblumnya, Senin (26/9). Pemeriksaan ketat di lakukan di pintu masuk areal PN Gianyar, selain juga digelar razia di sekitar traffic light yang mengarah ke jurusan Bangli. Pengaman yang melibatkan personel Polres Gianyare, Kodim 1616/Gianyar, Satpol PP Gianyar, Dinas Perhubungan Gianyar, Kesbangpolinmas, dengan di-back up satuan Brimob Polda Bali.

Sebelumnya, sidang dengan terdakwa Dewa Saraf telah lebih dulu digelar di PN Gianyar, Senin pagi pukul 10.25 hingga pukul 10.55 Wita. Sidang kala itu dipimpin ketua majelis hakim Ida Ayu Andriyanti Astuti Widja SH MH, dengan anggota Ida Bagus Ari Suamba SH dan Wawan Edi Prasetyo SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU Wayan Genip SH mendakwa terdakwa Dewa Saraf sebagai orang yang melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya, secara sengaja merencanakan untuk merampas nyawa orang lain, korban Dewa Gede Artawan. Sejumlah terdakwa lain yang dimaksud adalah I Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit, I Wayan Buda Artama alias Buda, I Made Edi Aryanta alias Edi, I Made Putra Mardana alias Putra, I Wayan Agus Jepin alias Agus, I Nyoman Sudiasa alias Samson, serta Man Degeng (DPO alias masih buron), Tut De (DPO), dan Bayu (DPO). * cr62

Komentar