Tag: Pembunuhan
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman ini turun setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 15 tahun penjara.
SEMARAPURA, NusaBali - Prosesi pengabenan (kremasi) jenazah Ni Made Sutarini,55, digelar di Malang, Jawa Timur pada Buda Wage Ukir, Rabu (3/1) pagi.
Keluarga di Klungkung syok atas kejadian tersebut, mereka pun meminta pelaku dihukum berat atas aksi sadis membunuh sekaligus memutilasi istrinya sendiri
Terdakwa Badil yang menjadi eksekutor hanya divonis 4 tahun. Terdakwa Angga yang juga ikut menganiaya korban hingga tewas dihukum 3 tahun dan pemilik sajam Ipan divonis penjara 1 tahun.
Aksi kedua terdakwa terbilang terencana dan mengerikan. Keributan kedua terdakwa dengan korban Firdaus berawal dari saling ejek menggunakan kata-kata kasar.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.
Terdakwa De Anggur dan Bem Bem dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
DENPASAR, NusaBali - I Gede Wijaya, 39, terdakwa pembunuh bule Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, 40, bernasib mujur. Pemilik Uncle Benz Caffe, lokasi tempat pembunuhan ini hanya divonis 1,5 tahun penjara.
“Saya tidak puas, apalagi keluarga dia (terdakwa) sampai sekarang belum minta maaf,”
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal ini yaitu 12 tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo sudah inkrah
DENPASAR, NusaBali - Hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur tersangka kasus pembunuhan Ama Ngailu alias Ama diringkus aparat Polsek Kawasan Laut Benoa, Senin (31/7) pukul 23.00 Wita.
Terdakwa telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di masyarakat.
Aparat kepolisian dari Polsek Kuta kini tengah menyelidiki pelaku pembuang orok.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal.
DENPASAR, NusaBali - Duo tersangka pelaku pembunuhan Gurmej Singh, 21 dan Ajaypal Singh, 21, mengungkapkan pengakuan baru.
DENPASAR, NusaBali - Penyidikan kasus kematian seorang ayah dan anak, yakni Made Sudiantara,47, dan Putu Rita Pravista Devi,26, dihentikan oleh penyidik Polsek Denpasar Barat.
DENPASAR, NusaBali - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tewasnya Made Sudiantara, 47, dan anaknya Putu Rita Pravista Devi, 26, di Jalan Bukit Tunggal, Lingkungan Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis (6/7) lalu.
"Putusan sesuai kualifikasi perbuatan yang dilakukan terdakwa, ada yang memberi kesempatan serta bantuan, terdakwa bukan pelaku utama tidak menusuk korban,"
Event Terkini
Konser Spektakuler Stuart Zender & The 5th Dimensions di Arma Museum, Ubud
Topik Pilihan
-
-
-
-
-
-
-
-
Buleleng 16 Apr 2024 Forkom Perbekel Sebut Tak Ada Urusan Politik
-
Klungkung 15 Apr 2024 PHDI Klungkung Gelar Lokasabha V
Berita Foto
Menggambar Cita-cita Kartini
Hari Terakhir Libur Lebaran 2024
Tradisi Ngejot di Desa Dapdap Putih Buleleng
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA : Demokrasi Teologi
ananya-śaraṇo nityaṃ tathaivānanya-sādhanaḥ ananya-sādhanārtho ca syād ananya-prayojanaḥ. (Sanatkumara Samhita, 120)