nusabali

Dampak Corona, 206 Karyawan Dirumahkan

  • www.nusabali.com-dampak-corona-206-karyawan-dirumahkan

Seluruh karyawan yang dirumahkan tersebut dari perusahaan di sektor jasa pariwisata.

TABANAN, NusaBali
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Tabanan menerima tiga perusaahan di Tabanan sudah merumahkan karyawan. Data sementara sudah ada 206 tenaga kerja yang dirumahkan.

Tiga perusahaan yang sudah melaporkan tenaga kerja yang sudah dirumahkan adalah PT Wiguna Alam Persada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan merumahkan 5 karyawannya dari jumlah total 41 orang.

PT Soori Bali di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan merumahkan 167 karyawan dari jumlah karyawan 184, dan Gajah Mina Hotel dan Restaurant di Desa Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg merumahkan 34 karyawan.

Kepala Disnakertrans Tabanan I Putu Santika menjelaskan data karyawan yang dirumahkan ini seluruhnya telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali. Pendataan ini merupakan arahan pusat kepada provinsi dan kabupaten. “Ini data sementara akan ada penambahan lagi,” tegas Santika, Jumat (3/4).

Dikatakan, seluruh karyawan yang dirumahkan tersebut dari perusahaan di sektor jasa pariwisata. Sebab sepinya kunjungan wisatawan membuat perusahaan tidak bisa membayar operasional. “Karyawan di Tabanan tidak ada yang di-PHK. Mereka baru sebatas dirumahkan. Tidak seperti Badung melalui video conference ada yang di- PHK,” katanya.

Karena sudah ada arahan Pemerintah Pusat, dia kini terus akan mendata perusahaan yang merumahkan karyawan. Sebab sudah ada operator langsung dari Dinaskertrans yang mendata dan dipastikan akan ada penambahan.

Mengenai langkah selanjutnya terhadap karyawan yang dirumahkan ini, Dinaskertrans akan membuat proposal program ketenagakerjaan untuk diajukan ke pimpinan. Meskipun ada program Kartu Prakerja dari Pusat, dipastikan tidak semua karyawan bisa ikut. Karena ada seleksi dan ditentukan dengan kuota.  “Ada kouta untuk Bali. Kami belum tahu, Tabanan akan dapat berapa untuk Kartu Prakerja,” imbuh mantan Kadis Pendidikan ini.

Ditambahkan, mengenai Kartu Prakerja itu, informasi dan persyaratan sudah dishare di media sosial agar masyarakat memahami. Kartu Prakerja ini nantinya akan diprioritaskan untuk pegawai yang di-PHK akibat Covid-19. “Pendaftaran dimulai April 2020 semua yang terkena dampak Covid-19 bisa mendaftar. Mereka akan diseleksi oleh pusat. Jika PHK harus ada surat keterangan dimana dulunya bekerja,” tegasnya.

Untuk mengetahui lebih banyak informasi terkini tentang Kartu Prakerja, jelas Santika, bisa diakses di situs resmi Kartu Pra Kerja; www.prakerja.go.id mulai Jumat 20 Maret 2020. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompotensi melalui bantuan biaya pelatihan yang diberikan kepada seluruh WNI yang berusia diatas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Program pelatihan yang dapat diambil dalam Kartu Prakerja adalah berbasis online dan offline. Besaran bantuan biaya pelatihan yang diterima oleh peserta bervariasi, hingga maskimal Rp 7 juta sekali seumur hidup.*des

Komentar