nusabali

Bupati Berniat Mutasi, Sekkab Menghalangi

  • www.nusabali.com-bupati-berniat-mutasi-sekkab-menghalangi

Bupati Mas Sumatri minta Baperjakat menyusun draf mutasi. Sekkab Adnya Muliadi menyarankan mutasi ditunda, menunggu kelembagaan yang baru.

AMLAPURA, NusaBali

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri telah genap menjabat selama enam bulan, per Rabu (17/8), dan berhak menggelar mutasi. Tetapi rencana bupati memutasi pejabat eselon III itu dihalangi Sekkab Karangasem I Gede Adnya Muliadi dengan alasan terbentur PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Namun Bupati Mas Sumatri tetap akan memerintahkan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) menyusun draf. Sebab yang dimutasi bukan jabatan eselon II, tetapi eselon III yang tidak terpengaruh kelembagaan yang baru.

Menurut Bupati Mas Sumatri, mutasi eselon III sangat mendesak untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan dan melakukan penyegaran. Terkesan selama ini sejumlah pejabat eselon III bekerja setengah hati. “Saya tetap menginginkan ada mutasi, paling tidak untuk eselon III. Makanya saya perintahkan Baperjakat menyusun draf. Jika itu tidak dilaksanakan, saya jadi curiga,” jelas Bupati Mas Sumatri di Amlapura, Minggu (21/8).

Draf mutasi mesti diisi calon pejabat sesuai kebutuhan, yakni yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, kredibilitas, dan bersih. Bukan calon pejabat yang menganut AIS (asal ibu senang).  Disinggung, apakah sejumlah pimpinan SPKD telah bersekongkol untuk menyelamatkan diri, sehingga terkesan mutasi dihalangi? “Saya tidak menyebutkan begitu. Saya hanya mengamati kinerja pimpinan SKPD selama enam bulan, banyak yang perlu dibenahi, terutama semangat kerjanya,” tandas Bupati Mas Sumatri.

Bahkan Bupati Mas Sumatri mengaku telah memiliki catatan tersendiri, calon pejabat eselon III yang layak mendampinginya. Sekkab I Gede Adnya Muliadi berupaya menghalangi niat Bupati Mas Sumatri yang hendak menggelar mutasi. Alasannya, setelah keluarnya PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan implementasi dari UU No 23 Tahun 2014, sebaiknya mutasi dilakukan Januari 2017, setelah kelembagaan terbaru terbentuk.

Adnya Muliadi menambahkan, pimpinan SKPD di tahun 2016 masih memiliki tanggung jawab, terikat kontrak penggunaan anggaran tahun 2016. “Memang boleh melakukan mutasi setelah enam bulan menjabat, tetapi terbentur pertanggungjawaban anggaran. Pimpinan SKPD saat ini terikat kontrak pengguna anggaran di APBD 2016. Nanti menyulitkan pejabat yang baru,” tutur Adnya Muliadi.

Kecuali, lanjut Adnya Muliadi, melakukan mutasi untuk guru dan staf. Hal itu tidak ada pengaruhnya, sebab bukan pimpinan SKPD. * k16

Komentar