nusabali

Dirut PD Parkir Tersangka

  • www.nusabali.com-dirut-pd-parkir-tersangka

Punglik diduga salahgunakan kewenangan dalam kelola uang PD Parkir senilai Rp 11 miliar dan penempatan asuransi Rp 4,5 miliar selama 9 tahun

Kuasa Hukum Sebut Pengumuman Tersangka Tak Sah

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tetapkan Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 15,5 miliar di tubuh perushaan daerah yang dipimpinnya. Penetapan status tersangka ini baru dumumkan seusai acara serahterima jabatan Kajari Denpasar dari Imanuel Zebua ke Erna Normawati Widodo Putri, Senin (20/6).

Adalah Imanuel Zebua sendiri yang mengumumkan status tersangka sang Dirut PD Parkir Denpasar seusai melakukan serah terima jabatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. Dalam kete-rangannya di hadapan wartawan, Imanuel Zebua menyatakan penetapan status tersangka untuk Punglik sudah dilakukan sejak sepekan lalu. “Penetapan tersangka kita lakukan sekitar tanggal 11, 12, atau 13 Juni 2016 lalu,” ujar Imanuel Zebua, mantan Kajari Denpasar yang selanjutnya akan menjabat sebagai Asdatun Kejati Jawa Barat.

Menurut Zebua, penetapan tersangka Dirut PD Parkir Kota Denpasar ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan selama setahun lebih. Dalam kasus ini, Punglik diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang PD Parkir Kota Denpasar senilai Rp 11 miliar pada 2014. Selain itu, politisi PDIP ini juga dituding menyalahi aturan terkait penempatan uang asuransi PD Parkir senilai total Rp 4,5 miliar selama 9 tahun.

Zebua menegaskan, penempatan uang asuransi sebesar Rp 500 juta per tahun diduga bermasalah, karena dikelola oleh Koperasi PD Parkir. Dari perhitungan penyidik, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun silam. “Kalau dihitung per tahunnya ada Rp 500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar dalam penempatan asuransi tersebut,” tegas Zebua.

Terkait hasil audit BPKP Wilayah Bali yang berwenang menghitung kerugian negara, menurut Zebua, sampai saat ini belum ada hasil resmi. Jaksa asal Nias, Sumatera Barat ini mengatakan perhitungan kerugian negara masih sementara. Namun, pihaknya sudah menyampaikan kepada Tim BPKP terkait kerugian negara dan telah ada kesepahaman.

Ditanya apakah bisa menetapkan tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang resmi dari BPKP, Zebua mengatakan tidak harus selalu menetapkan tersangka menunggu hasil BPKP. “Dulu ‘kan tidak perlu pakai BPKP, kami hitung sendiri. Kalau terlambat perhitungannya, kami yang bernisiatif untuk menghitung sendiri dan menyampaikan ke BPKP, apakah ada persesuaian atau persamaan persepsi pemikiran terhadap perhitungan potensi kerugian,” jelas Zebua.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Punglik sudah sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar. Sekali pemeriksaan sebagai saksi saat masih tahap penyelidikan dan sekali lagi diperiksa saat kasus PD Parkir ini naik menjadi penyidikan. Selain Punglik, beberapa pejabat di Pemkot Denpasar juga sudah sempat diperiksa penyidik kejaksaan. Di antaranya, Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara, Kepala Dinas Koperasi Denpasar, hingga seluruh Asisten Setda Kota Denpasar.

Sementara itu, kuasa hukum PD Parkir Kota Denpasar, Ari Budiman Soenardi dan Agus Samijaya, menyatakan penetapan tersangka Punglik ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Ari Budiman pun mempertanyakan kredibilitas Imanuel Zebua saat mengumumkan status tersangka Dirut PD Parkir saat sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Denpasar. “Apakah saat mengumumkan status tersangka itu dia (Zebua) sebagai penyidik atau apa?” sergah Ari Budiman menanggapi penetapan tersangka kliennya, Senin kemarin.

Selain mempertanyakan kredibilitas Zebua saat mengumumkan status tersangka, Ari Budiman juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan kliennya jadi tersangka secara resmi dari Kejari Denpasar. Ari pun mengingatkan Zebua untuk tidak bertindak di luar kewenangannya saat ini. “Apa bukti kalau klien kami sudah tersangka? Selama ini, klien kami hanya dipanggil sebagai saksi saja, tidak ada pemanggilan sebagai tersangka,” tandas Ari.

Paparan senada juga disampaikan Agus Samijaya, yang mempertanyakan kewenangan Zebua saat mengumumkan status tersangka untuk Punglik. “Kenapa baru diumumkan sekarang dan tidak diumumkan waktu dia menjabat Kajari Denpasar? Padahal, dia ‘kan punya cukup waktu untuk mengumumkannya,” protes Agus Samijaya.

Agus menduga ada kepentingan lain dalam pengumuman status tersangka yang dilakukan Zebua setelah tidak jadi Kajari Denpasar. Padahal, sebagai pejabat yang sudah tidak punya kewenangan lagi, Zebua seharusnya tidak boleh mencampuri urusan Kajari Denpasar, termasuk mengumumkan status tersangka. “Ini kan melangkahi kewenangan Kajari Denpasar yang baru (Erna Normawati Widodo Putri, Red). Ini juga membuat beban bagi Kajari yang baru,” katanya.

Dugaan lainnya, lanjut Agus, kasus ini ada yang mensponsori dan ada tekanan politis. Tim kuasa hukum pun akan membahas langkah strategis dalam menghadapi kasus ini. Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan perbuatan mantan Kajari Denpasar, Immanuel Zebua, ke jalur pidana. “Ini kan melakukan sesuatu yang bukan lagi kewenangannya. Akan kami pikirkan untuk membawa ke jalur pidana,” ancam Agus.

Sementara, Kajari Denpasar yang baru, Erna Normawati Widodo Putri, enggan me-nanggapi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Parkir Kota Denpasar. “Saya baru dilantik, jadi belum bisa memberikan keterangan apa-apa,” elak Erna seusai dilantik sebagai Kajari Denpasar menggantikan Imanuel Zebua, Senin kemarin. 7 rez

Komentar